Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Tuntutan, Lima Terdakwa Hadapi JPU

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi SH MH

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi SH MH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki fase penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Lima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/7/2026).

Tahapan pembacaan tuntutan menjadi salah satu proses krusial dalam rangkaian persidangan. Sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa para terdakwa, mendengarkan keterangan saksi-saksi maupun ahli, serta menguji berbagai alat bukti yang diajukan selama persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa sidang hari ini berfokus pada penyampaian surat tuntutan dari tim jaksa.

“Hari ini, kalau saya tidak salah, agendanya pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa,” kata Endro saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dalam persidangan akhir Juni lalu muncul keterangan dari sejumlah terdakwa yang menyebut nama beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Atas Kepeduliannya Kepada UMKM, Bupati Sumenep Terima Anugerah Tokoh Nasional

Fakta persidangan tersebut memicu perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun demikian, Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan karena penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kalau terkait perkembangan penyidikan maupun hal-hal lain yang muncul dalam persidangan, silakan ditanyakan kepada Kejati Jawa Timur karena penyidikan perkara ini dilakukan oleh Kejati,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi Program BSPS Tahun Anggaran 2024 sendiri merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian menetapkan lima orang sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan dugaan peran masing-masing dalam pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut.

Baca Juga :  Pengajian Ramadan Pemkab Sumenep Berlangsung Khidmat, Sekda Agus Dwi Saputra Turut Hadir

Setelah pembacaan surat tuntutan, proses persidangan akan berlanjut pada agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perhatian publik kini tertuju pada materi tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa beserta dasar pertimbangan hukumnya.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Pastikan Kasus PIP Terus Berlanjut

Di sisi lain, masyarakat juga masih menunggu sikap resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk penyebutan sejumlah nama yang sebelumnya muncul di ruang sidang.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi mengenai kemungkinan tindak lanjut atas fakta-fakta tersebut.

Perkara ini masih berada dalam proses peradilan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati jalannya persidangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERKAIT

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

BERITA TERBARU