Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Tuntutan, Lima Terdakwa Hadapi JPU

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi SH MH

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi SH MH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki fase penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Lima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/7/2026).

Tahapan pembacaan tuntutan menjadi salah satu proses krusial dalam rangkaian persidangan. Sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa para terdakwa, mendengarkan keterangan saksi-saksi maupun ahli, serta menguji berbagai alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa sidang hari ini berfokus pada penyampaian surat tuntutan dari tim jaksa.

“Hari ini, kalau saya tidak salah, agendanya pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa,” kata Endro saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dalam persidangan akhir Juni lalu muncul keterangan dari sejumlah terdakwa yang menyebut nama beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Kejagung RI Keluarkan Keterangan Resminya Terkait Jaksa Melakukan Perbuatan Tercela Di Kejaksaan Negeri Sumenep

Fakta persidangan tersebut memicu perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun demikian, Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan karena penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kalau terkait perkembangan penyidikan maupun hal-hal lain yang muncul dalam persidangan, silakan ditanyakan kepada Kejati Jawa Timur karena penyidikan perkara ini dilakukan oleh Kejati,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi Program BSPS Tahun Anggaran 2024 sendiri merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian menetapkan lima orang sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan dugaan peran masing-masing dalam pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut.

Baca Juga :  Isra Miraj dan Festival Kreasi 757 Anak Yatim, Wajah Kepedulian Pemkab Sumenep di Pendopo Keraton

Setelah pembacaan surat tuntutan, proses persidangan akan berlanjut pada agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perhatian publik kini tertuju pada materi tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa beserta dasar pertimbangan hukumnya.

Baca Juga :  Tiga Jurnalis Sumenep Raih Anugerah Nominasi Karya Jurnalistik Digelar SKK Migas dan KKKS Jabanusa 2024

Di sisi lain, masyarakat juga masih menunggu sikap resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk penyebutan sejumlah nama yang sebelumnya muncul di ruang sidang.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi mengenai kemungkinan tindak lanjut atas fakta-fakta tersebut.

Perkara ini masih berada dalam proses peradilan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati jalannya persidangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Kawal Aksi Mahasiswa di Pemkab Sumenep, Satlantas Polres Sumenep Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
Jelang Tahun Ajaran Baru, 29 Kepala MTs se-Bluto Perkuat Kurikulum Berbasis Cinta dan MATAMUDA 2026
Bakti TNI AD 2026 Jadi Momentum Sinergi, Pemkab Sumenep Siap Dukung Pembangunan Madura
Dominasi Arena Bupati Cup 2026, Kontingen MAN 1 Sumenep Borong 11 Gelar dan Sabet Predikat Pesilat Terbaik
Disdik Sumenep Mulai Terapkan Program Diniyah, Sasar Penguatan Akhlak dan Karakter Siswa
Buka Bupati Sumenep Cup V, Staf Ahli Bupati Tegaskan Komitmen Cetak Pesilat Berprestasi Sejak Usia Pelajar
Bangun Karakter Generasi Muda, PPI Sumenep Gelar Kemah Kepemimpinan
Eks Sekdakab Sumenep Jadi Responden Sensus Ekonomi di RT 02 RW 04 Karangduak

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kawal Aksi Mahasiswa di Pemkab Sumenep, Satlantas Polres Sumenep Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Senin, 6 Juli 2026 - 17:44 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuk Babak Tuntutan, Lima Terdakwa Hadapi JPU

Senin, 6 Juli 2026 - 16:42 WIB

Jelang Tahun Ajaran Baru, 29 Kepala MTs se-Bluto Perkuat Kurikulum Berbasis Cinta dan MATAMUDA 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 15:38 WIB

Bakti TNI AD 2026 Jadi Momentum Sinergi, Pemkab Sumenep Siap Dukung Pembangunan Madura

Senin, 6 Juli 2026 - 10:07 WIB

Dominasi Arena Bupati Cup 2026, Kontingen MAN 1 Sumenep Borong 11 Gelar dan Sabet Predikat Pesilat Terbaik

Berita Terbaru