JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki fase penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Lima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/7/2026).
Tahapan pembacaan tuntutan menjadi salah satu proses krusial dalam rangkaian persidangan. Sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa para terdakwa, mendengarkan keterangan saksi-saksi maupun ahli, serta menguji berbagai alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa sidang hari ini berfokus pada penyampaian surat tuntutan dari tim jaksa.
“Hari ini, kalau saya tidak salah, agendanya pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa,” kata Endro saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dalam persidangan akhir Juni lalu muncul keterangan dari sejumlah terdakwa yang menyebut nama beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.
Fakta persidangan tersebut memicu perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun demikian, Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan karena penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kalau terkait perkembangan penyidikan maupun hal-hal lain yang muncul dalam persidangan, silakan ditanyakan kepada Kejati Jawa Timur karena penyidikan perkara ini dilakukan oleh Kejati,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Program BSPS Tahun Anggaran 2024 sendiri merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian menetapkan lima orang sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan dugaan peran masing-masing dalam pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut.
Setelah pembacaan surat tuntutan, proses persidangan akan berlanjut pada agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perhatian publik kini tertuju pada materi tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa beserta dasar pertimbangan hukumnya.
Di sisi lain, masyarakat juga masih menunggu sikap resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk penyebutan sejumlah nama yang sebelumnya muncul di ruang sidang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi mengenai kemungkinan tindak lanjut atas fakta-fakta tersebut.
Perkara ini masih berada dalam proses peradilan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati jalannya persidangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












