JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Pengacara Zamrud Khan, S.H. melaporkan salah satu penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep ke Bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan dan penyidikan perkara pengurusan sertifikat tanah di Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Langkah hukum ini ditempuh setelah Kapolres Sumenep AKBP Rivanda SIK memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) salah satu anggota Polres Sumenep berinisial Bripka VA. Menurut Zamrud Khan, hal itu menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang menunjukkan adanya dugaan ketidaktertiban dalam pelaksanaan penyidikan di tingkat kepolisian.
Kasus ini, kata Zamrud, berawal dari proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep. Namun, permasalahan muncul setelah seseorang berinisial IR melaporkan kliennya, DR, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan.
“Padahal, klien saya merupakan ahli waris yang sah dan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Justru sebaliknya, dugaan pemalsuan dokumen itu kuat mengarah pada pihak pelapor itu sendiri,” ujar Zamrud Khan, Kamis (9/10/2025).
Dirinya menilai, langkah penyidik dalam memproses laporan tersebut telah menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana maupun peraturan Kapolri. Bahkan, menurutnya, kliennya terancam dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pemeriksaan dan penyidikan. Klien saya justru diarahkan menjadi tersangka, sementara dokumen penting di BPN yang menjadi dasar administrasi justru disita oleh penyidik. Akibatnya, proses sertifikasi tanah tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Atas dasar itu, Zamrud Khan memilih untuk membawa persoalan ini ke Paminal sebagai bentuk upaya hukum demi mencari keadilan dan kebenaran. Ia menilai, langkah tersebut penting agar setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
“Laporan kami telah diterima dan kami sudah menjalani pemeriksaan di Paminal. Kami berharap seluruh proses ini berjalan terbuka, profesional, dan bebas dari keberpihakan, karena prinsip keadilan tidak boleh dikorbankan oleh tindakan penyidikan yang tidak proporsional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zamrud Khan mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat kliennya telah bergulir selama 14 bulan tanpa perkembangan signifikan. Menurutnya, kasus tersebut baru menunjukkan pergerakan setelah adanya teguran langsung dari Kapolres.
“Selama 14 bulan laporan itu mandek tanpa kejelasan arah. Baru setelah mendapat atensi dari pimpinan, penyelidikan dimulai. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya konspirasi atau persekongkolan antara pihak-pihak tertentu yang harus segera dibuka secara terang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Paminal Polda Jawa Timur agar dapat diusut secara objektif dan sesuai prinsip PRESISI Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan sebagaimana visi besar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kami percaya institusi Polri memiliki komitmen kuat terhadap profesionalitas dan transparansi. Harapan kami, laporan ini menjadi pintu bagi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat,” tutup Zamrud Khan. (REDJAVA****)












