PGRI Sumenep dan Kadisdik Sepakat Jaga Kondusivitas Pendidikan di Tengah Dualisme Organisasi

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Di tengah dinamika sengketa hukum yang masih bergulir di tingkat pusat, Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumenep memilih mengedepankan komunikasi dan silaturahim.

Langkah itu ditunjukkan melalui pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, S.Pd., M.T., di Kantor Dinas Pendidikan Sumenep, Senin (15/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan tersebut membahas perkembangan terbaru sengketa hukum di tubuh PGRI sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menjaga stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.

Ketua PGRI Kabupaten Sumenep, Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd., menjelaskan bahwa masih banyak anggota organisasi yang memerlukan pemahaman utuh terkait sejumlah putusan hukum yang menjadi dasar perdebatan di tingkat nasional.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026 dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT yang perlu dipahami secara cermat oleh seluruh anggota PGRI.

“Selama ini banyak informasi yang beredar tanpa melihat secara menyeluruh objek perkara yang diputus oleh pengadilan. Karena itu, kami merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan guru,” kata Ahmad Hosaini kepada media ini.

Ia menerangkan, Putusan PK yang selama ini menjadi rujukan salah satu pihak berkaitan dengan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) tertanggal 18 November 2023 dan 20 November 2023 yang mengatur kepengurusan masa bakti 2019–2024.

Baca Juga :  Kawal Perayaan Malam Takbir Idul Adha 2023, Polres Sumenep Siagakan Sejumlah Personel Gabungan

Menurut Ahmad Hosaini, masa berlaku kepengurusan tersebut telah berakhir sehingga objek sengketa yang menjadi dasar putusan itu tidak lagi berkaitan dengan kepengurusan PGRI saat ini.

“Objek perkara dalam Putusan PK berkaitan dengan kepengurusan periode 2019–2024. Karena masa bakti itu sudah selesai, maka objek yang disengketakan juga tidak lagi berlaku terhadap kepengurusan periode sekarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perkembangan hukum terbaru justru merujuk pada perkara berbeda yang diputus oleh PT TUN Jakarta pada 4 Mei 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan tindakan faktual terhadap penerbitan SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 yang menjadi dasar legalitas salah satu kubu dalam sengketa organisasi.

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pencoretan SK AHU tanggal 8 Maret 2024. Berdasarkan putusan itu, kami berpandangan bahwa legalitas kepengurusan PB PGRI saat ini berada pada kubu yang dipimpin Bapak Teguh Sumarno sampai ada putusan hukum lain yang membatalkannya,” paparnya.

Ahmad Hosaini mengingatkan seluruh guru agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan yang belum tentu menyajikan fakta secara lengkap.

Baca Juga :  Gerakan Asri Sumenep, 150 Prajurit Yonif 931/JKT Poles Wajah Kota

Ia menegaskan bahwa guru harus menjadi contoh dalam menyikapi perbedaan dengan tetap mengedepankan rasionalitas, etika, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Guru harus menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Jangan sampai perbedaan pandangan organisasi mengganggu tugas utama kita sebagai pendidik,” tegas Ahmad Hosaini.

Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Sumenep, Syamsuri, S.H., S.Pd., M.Pd., menilai bahwa dinamika yang terjadi di tubuh organisasi guru tersebut harus menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya kedewasaan dalam berorganisasi.

Menurutnya, seluruh pihak harus siap menerima hasil akhir proses hukum dan menjadikan rekonsiliasi sebagai langkah utama setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami berharap suasana di Kabupaten Sumenep tetap aman, nyaman, dan kondusif. Ketika seluruh proses hukum sudah selesai, maka yang harus dikedepankan adalah rekonsiliasi dan persatuan,” kata Syamsuri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk merangkul seluruh elemen guru tanpa membedakan latar belakang kelompok maupun pilihan organisasi yang selama ini berkembang.

“Pada akhirnya kita memiliki tujuan yang sama, yakni memajukan PGRI dan meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itu, kami siap bergandengan tangan dengan seluruh guru demi masa depan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.

Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, S.Pd., M.T., menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada kelompok mana pun dalam sengketa organisasi yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Babinsa Ambunten Barat Bantu petani Panen Tanaman Cabe

Menurutnya, pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menjalankan aktivitas organisasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah berada di tengah-tengah dan tidak memihak kepada siapa pun. Silakan masing-masing pihak menjalankan kegiatan organisasinya. Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, apabila diundang oleh pihak mana pun saya akan hadir,” tegas Moh. Iksan.

Ia berharap dualisme yang terjadi di tubuh PGRI dapat segera menemukan titik terang sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap semangat para guru dalam menjalankan tugas pendidikan.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh guru tetap fokus pada tugas utamanya mendidik generasi bangsa. Saya berharap setelah ada keputusan hukum yang final, semua pihak dapat kembali bersatu dan bersama-sama membangun pendidikan yang lebih maju di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Pertemuan antara jajaran PGRI Kabupaten Sumenep dan Kepala Dinas Pendidikan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa komunikasi dan dialog tetap menjadi jalan terbaik dalam menyikapi perbedaan.

Di tengah dinamika organisasi yang masih berlangsung, seluruh pihak sepakat bahwa kepentingan pendidikan dan masa depan generasi muda harus tetap menjadi prioritas utama. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Anwar Syahroni Yusuf: Kebersihan Berawal dari Diri Sendiri dan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Respons Cepat Bencana, Pemkab Sumenep Salurkan Rp30 Juta untuk Korban Kebakaran Dusun Kalompang
Bazar Literasi dan Batik Lebatu SDN Lenteng Barat I Sumenep Tuai Apresiasi, Lahirkan Generasi Kreatif dan Berdaya Saing
BLT DD Ekstrem Desa Gayam Cair, Penerima Stroke Terima Bantuan Rp900 Ribu di Rumah
Masih Ada ASN Tak Pakai Peci Hitam, Sekdakab Sumenep Kembali Ingatkan Instruksi Bulan Bung Karno
Perhatian Bupati Fauzi untuk Petani Tembakau Sumenep, Doakan Panen Sukses dan Kesejahteraan Meningkat
Dari Silaturahmi hingga Aksi Kemanusiaan, Forsekdesi Sumenep Perkuat Peran Organisasi
Polisi Ganding Bergerak Cepat, Pelaku Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Desa Ketawang Larangan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:19 WIB

Anwar Syahroni Yusuf: Kebersihan Berawal dari Diri Sendiri dan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 18:19 WIB

PGRI Sumenep dan Kadisdik Sepakat Jaga Kondusivitas Pendidikan di Tengah Dualisme Organisasi

Senin, 15 Juni 2026 - 14:51 WIB

Respons Cepat Bencana, Pemkab Sumenep Salurkan Rp30 Juta untuk Korban Kebakaran Dusun Kalompang

Senin, 15 Juni 2026 - 14:16 WIB

Bazar Literasi dan Batik Lebatu SDN Lenteng Barat I Sumenep Tuai Apresiasi, Lahirkan Generasi Kreatif dan Berdaya Saing

Senin, 15 Juni 2026 - 12:35 WIB

BLT DD Ekstrem Desa Gayam Cair, Penerima Stroke Terima Bantuan Rp900 Ribu di Rumah

Berita Terbaru