JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengubah pendekatan dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Tidak lagi sebatas penilaian administratif, KI Jatim kini turun langsung ke daerah melalui strategi jemput bola. Kabupaten Sumenep menjadi daerah pertama yang disambangi dalam program asistensi pasca Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025, Senin (29/12).
Langkah ini menandai komitmen KI Jatim untuk memastikan keterbukaan informasi benar-benar berjalan sebagai instrumen reformasi tata kelola pemerintahan, bukan sekadar kewajiban formal. Tiga komisioner KI Jatim hadir langsung, yakni Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin, Wakil Ketua Yunus Mansur Yasin, serta Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola M. Sholahuddin.
Rombongan diterima Ketua KI Kabupaten Sumenep Badrul Akhmadi, Komisioner Achmad Rifai, serta Sepri selaku PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin menegaskan, asistensi langsung ini menjadi fase lanjutan pasca Monev 2025 agar hasil evaluasi tidak berhenti pada angka dan peringkat, tetapi berdampak nyata pada praktik keterbukaan informasi di daerah.
“Kami datang langsung untuk memastikan hasil Monev 2025 ditindaklanjuti. Ini bukan sekadar evaluasi, tetapi pendampingan. Kami ingin mendengar langsung kendala di lapangan dan memberikan arah perbaikan yang konkret,” kata Nur Aminuddin.
Menurutnya, Sumenep dipilih sebagai daerah pertama berdasarkan pemetaan hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Pendekatan dialog langsung dinilai lebih efektif untuk membangun kesadaran dan komitmen badan publik.
“Sumenep menjadi titik awal strategi jemput bola KI Jatim. Dengan turun langsung, kami bisa berdialog terbuka dengan PPID dan memastikan keterbukaan informasi dijalankan secara substansial,” katanya.
Data Monev 2025 menunjukkan tantangan serius keterbukaan informasi di Jawa Timur. Dari 38 pemerintah kabupaten/kota, baru 17 yang berstatus informatif, sementara lima daerah masih berada pada kategori menuju informatif.
“Ini menjadi alarm bersama. Bagi daerah yang belum informatif, asistensi akan kami lakukan secara intensif. Target kami jelas, seluruh pemkab dan pemkot di Jawa Timur harus informatif pada tahun depan,” tegas Nur Aminuddin.
Ia menekankan, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi pemerintahan demokratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi sarana membangun pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Ini adalah hak publik yang harus dijamin negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Kabupaten Sumenep Badrul Akhmadi menyambut baik langkah KI Jatim. Ia menilai kunjungan langsung ini menjadi penguat sinergi kelembagaan sekaligus dorongan moral bagi badan publik di daerah.
“Kami mengapresiasi langkah KI Jatim. Asistensi langsung seperti ini memberi energi baru bagi kami untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik secara konsisten dan berkelanjutan,” kata Badrul.
Sebagai informasi, hingga saat ini Kabupaten Sumenep menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang telah membentuk Komisi Informasi tingkat kabupaten. Keberadaan KI Sumenep sejalan dengan Pasal 24 UU KIP yang membuka ruang pembentukan Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai kebutuhan daerah. Secara nasional, selain Sumenep, Komisi Informasi kabupaten/kota juga telah terbentuk di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
Langkah jemput bola KI Jatim ini diharapkan menjadi pemicu percepatan reformasi keterbukaan informasi publik di Jawa Timur, sekaligus menempatkan hak masyarakat atas informasi sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang modern dan demokratis. (REDJAVA****)












