JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor Sumenep melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Senin (06/06/2022) sekira pukul 07.00 wib.
Adapun ke-4 pelaku penyalahgunaan barang narkotika jenis sabu tersebut yaitu S (32) th, warga dusun Sembung desa Larangan Barma kecamatan Batuputih, dan AWF (26) th, warga jalan KH. Mas Mansyur 1/20 desa Pangarangan kecamatan kota Sumenep.
Selanjutnya AS (46) th warga jalan Pahlawan Gg II desa Pamolokan serta DSWK (21) th warga jalan Semangka Blok Melati B 03 desa Kolor keduanya dari kecamatan kota Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan dalam keterangan rilisnya,” Pengungkapan dan penangkapan ke-4 pelaku itu berkat informasi dari masyarakat bahwa rumah kost yang ditempati pelaku seringkali dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, ” kata AKP Widiarti SH.
AKP Widiarti SH menambahkan,” Anggota Satresnarkoba melakukan penggrebekan pelaku S, dari pelaku S ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu, kepada anggota Satresnarkoba S mengaku mendapatkannya dari pelaku AWF, kemudian langsung dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Selang beberapa waktu kemudian, datang pelaku AS dan langsung diamankan petugas, selanjutnya pelaku AS mengaku sebelumnya telah pesta sabu bersama dengan tersangka AWD yang turut diamankan dihalaman rumah kost.
Setelah mengamankan ke-3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu petugas Satresnarkoba Polres Sumenep turut juga menangkap pelaku DSWK yang mengakui ikut membeli sabu bersama S dan AWD, “pungkas AKP Widi sapaan akrabnya.
Dari pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, petugas menyita 32 poket narkotika jenis sabu, masing-masing 1 poket dari pelaku S berat kotor kurang lebih 0.59 gram, dan 30 poket dengan berat kurang lebih 11.1 gram dari pelaku AWF.
Ke-4 pelaku berikut barang buktinya di amankan ke Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (REDJAVA/HUMAS)












