JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor Sumenep berhasil menangkap pelaku pelaku pembunuhan di kecamatan Ambunten, Setelah hampir satu bulan lebih pengejaran terhadap pelaku pembunuhan di simpang tiga jalan dusun Pandan desa Ambunten Tengah kecamatan Ambunten akhirnya berhasil di bekuk Satreskrim Polres Sumenep dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf SH.
Pelaku dengan inisial HD 50 tahun, warga desa Lessong Daya kecamatan Batumarmar kabupaten Pamekasan ditangkap dirumah SN, Kamis kemarin (28/04/2022) sekitar pukul 14.45 wib.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya SIK,SH,MH menyampaikan pelaku ND ini ditangkap saat berada dirumah SN desa Lessong Daya kecamatan Batumarmar kabupaten Pamekasan, setelah adanya laporan kepolisian dengan LP/B/03/III/2022/SPKT/POLSEK AMBUNTEN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 24 Maret 2022.
“Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan di kecamatan Ambunten setelah hampir satu bulan dalam pengejaran, ” kata Kapolres.
Kapolres Sumenep juga menambahkan, “Pelaku HD diajak PS (masih proses pengejaran) sepakat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban”.
Motif pelaku dalam menjalankan aksinya menurut Kapolres Sumenep dikarenakan pelaku ND marah istrinya PS kerap selalu digodain korban S 35 tahun warga dusun Bajung Barat desa Ambunten Barat kecamatan Ambunten.
Sebelumnya, korban bersama istrinya berbelanja di pasar tumpah desa Ambunten Tengah, kemudian di datangi 2 orang laki-laki mengendarai sepeda dan menegur korban.
Saat disapa kalimat yang terlontar Kata “Ri” dijawab sama korban “Apa kak, pelaku kembali berkata ” Bekna la nyala ka binina oreng?” sambil mengeluarkan sebilah clurit dan membacok korban.
Akibat pembacokan itu korban sempat dilarikan ke Puskesmas Ambunten dan akhirnya meninggal Dunia dengan luka berat yang dideritanya.
Saat ini pelaku HD dan Barang Bukti yang berhasil disita sudah diamankan ke Mapolres Sumenep, “Ujar Kapolres
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.(Hu-Red)












