JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial H.B. (42) beserta delapan poket sabu siap edar dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Operasi dini hari itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan delapan poket sabu dengan total berat bersih 1,74 gram. Satu poket ditemukan di teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya tersimpan di dalam kamar yang diduga digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, tas anyaman plastik, sebungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Di hadapan penyidik, H.B. mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 7 Juli 2026.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika.
“Kami akan terus bergerak secara konsisten untuk memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” kata AKP Anwar Subagyo.
Menurutnya, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Tim Satresnarkoba kini masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Setiap perkara narkotika selalu kami kembangkan. Tujuannya untuk mengungkap mata rantai peredaran, mulai dari pengedar hingga pemasok yang berada di belakangnya,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi administrasi penyidikan, penyidik juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan hasil uji laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
AKP Anwar juga mengajak masyarakat Kabupaten Sumenep untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih membuka peluang penerapan pasal lain sesuai perkembangan hasil penyidikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep.












