Kedapatan Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Warga Batumarmar Pamekasan Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Minggu, 12 Juni 2022 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Warga Batumarmar Pamekasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Kedua Warga Batumarmar Pamekasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, tepatnya di lokasi rumah kosong didesa Matanair kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan,” Pelaku inisial NH (23) dan S (36) warga Dusun Timur Laok Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep atas laporan dan informasi dari masyarakat dimana kedua pelaku tersebut akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kosong di Desa Matanair kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Setetes Darah untuk Kemanusiaan: Kemenag Sumenep Gandeng PMI Gelar Aksi Donor Darah Selamatkan Nyawa

” Setelah mendapatkan informasi A1 dari masyarakat bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kosong, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeladahan terhadap kedua pelaku,” papar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti 1 kantong plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 9.74 gram, dan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Mengevakuasi Penumpang Sabuk Nusantara 91 Yang Kandas Di Pulau Setabok Sapeken

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, selanjutnya kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibawa dan diamankan ke Polres Sumenep,” pungkas mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (REDJAVA).

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU