JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, tepatnya di lokasi rumah kosong didesa Matanair kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan,” Pelaku inisial NH (23) dan S (36) warga Dusun Timur Laok Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep atas laporan dan informasi dari masyarakat dimana kedua pelaku tersebut akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kosong di Desa Matanair kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
” Setelah mendapatkan informasi A1 dari masyarakat bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kosong, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeladahan terhadap kedua pelaku,” papar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti 1 kantong plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 9.74 gram, dan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, selanjutnya kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibawa dan diamankan ke Polres Sumenep,” pungkas mantan Kapolsek Kota Sumenep.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (REDJAVA).











