Kedapatan Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Warga Batumarmar Pamekasan Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Warga Batumarmar Pamekasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Kedua Warga Batumarmar Pamekasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, tepatnya di lokasi rumah kosong didesa Matanair kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan,” Pelaku inisial NH (23) dan S (36) warga Dusun Timur Laok Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep atas laporan dan informasi dari masyarakat dimana kedua pelaku tersebut akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kosong di Desa Matanair kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  PKDI Sumenep Silaturahim ke Kapolres Baru AKBP Rivanda, Bahas Sinergi Keummatan dan Keamanan

” Setelah mendapatkan informasi A1 dari masyarakat bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kosong, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeladahan terhadap kedua pelaku,” papar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH.

Baca Juga :  Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf SH Pimpin Pengecekan Ketersediaan Migor Di Wilayah Hukum Sumenep

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti 1 kantong plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 9.74 gram, dan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Ketua Desk Pilkada DPC PDI-P Sumenep, Sambut Baik Rival Achmad Fauzi Wongsojudo - Imam Hasyim

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, selanjutnya kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibawa dan diamankan ke Polres Sumenep,” pungkas mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (REDJAVA).

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru