Kedapatan Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Warga Batumarmar Pamekasan Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Minggu, 12 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Warga Batumarmar Pamekasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Kedua Warga Batumarmar Pamekasan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, tepatnya di lokasi rumah kosong didesa Matanair kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan,” Pelaku inisial NH (23) dan S (36) warga Dusun Timur Laok Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep atas laporan dan informasi dari masyarakat dimana kedua pelaku tersebut akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kosong di Desa Matanair kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pemkab Sumenep Gelar JJS Untuk Umum

” Setelah mendapatkan informasi A1 dari masyarakat bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kosong, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeladahan terhadap kedua pelaku,” papar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti 1 kantong plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 9.74 gram, dan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Kapal KLM Aven Selon 03 Terbakar, Akibatkan ABK Luka Bakar

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, selanjutnya kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibawa dan diamankan ke Polres Sumenep,” pungkas mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (REDJAVA).

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kapolri: Transportasi Laut Alternatif Kurangi Kemacetan Arus Mudik

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru