JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebanyak 154 warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep menerima Remisi Umum HUT ke-81 RI. Dua warga binaan bahkan langsung menghirup udara bebas.
Remisi diberikan kepada 150 warga binaan laki-laki dan empat perempuan. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai satu hingga enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumenep di Lapangan Pemkab Sumenep. Prosesi serupa juga digelar di Rutan Sumenep pada momentum kemerdekaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua warga binaan menerima Remisi Umum II sehingga langsung bebas. Momen tersebut menjadi awal baru untuk berkumpul dengan keluarga dan kembali berbaur di masyarakat.
Kepala Rutan Sumenep Aditya Wahyu Rahmadani mengatakan remisi menjadi penghargaan atas perubahan perilaku. Kebijakan ini juga mendorong warga binaan mengikuti pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi apresiasi atas perubahan dan kepatuhan warga binaan. Ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik,” kata Aditya Wahyu Rahmadani.
Dirinya berharap warga binaan yang bebas mampu menjaga kepercayaan keluarga dan masyarakat. Bekal pembinaan di rutan diharapkan menjadi modal menjalani kehidupan baru.
“Bagi dua warga binaan yang langsung bebas, kami berharap mereka memulai kehidupan baru, menjaga kepercayaan keluarga, dan menjadi bagian positif di masyarakat,” ujarnya.
Rutan Sumenep terus menguatkan pembinaan, ketertiban, dan reintegrasi sosial. Remisi diharapkan menjadi penyemangat warga binaan untuk berubah dan kembali ke masyarakat.









