JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Gelombang perubahan dalam dunia perkoperasian mulai terasa hingga ke tingkat desa. Di tengah dinamika tersebut, Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Jawa Timur turun langsung melakukan pembinaan terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) sektor pangan dan perikanan di Kabupaten Sumenep, Sabtu (11/4/2026).
Bertempat di kantor Dekopinda Sumenep, kegiatan ini tak sekadar menjadi forum pembinaan, tetapi juga ruang refleksi bagi koperasi desa untuk menilai ulang posisi dan perannya di tengah perubahan lanskap ekonomi.
Perwakilan Dekopinwil Jawa Timur, H. Amin, menegaskan bahwa KUD tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama. Menurutnya, sektor pangan dan perikanan yang selama ini menjadi kekuatan utama Sumenep justru menuntut pengelolaan yang lebih modern dan responsif terhadap pasar.
“KUD harus berani berubah. Kalau masih bertahan dengan cara lama, akan tertinggal. Sekarang saatnya koperasi tampil lebih profesional dan mampu membaca peluang pasar,” kata Amin dalam arahannya.
Ia juga menyoroti kemunculan Koperasi Desa (KOPDES) yang belakangan mulai tumbuh di sejumlah wilayah. Fenomena ini dinilai sebagai realitas baru yang tak bisa dihindari.
“Kehadiran KOPDES jangan dianggap ancaman. Ini justru alarm bagi KUD untuk berbenah dan menunjukkan keunggulan yang dimiliki,” tegasnya.
Tak hanya soal adaptasi, Amin juga mengingatkan pentingnya pembenahan dari sisi fundamental, terutama terkait aset koperasi. Ia meminta seluruh KUD segera melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Sementara itu, Ketua Dekopinda Sumenep, H. Sustono, menekankan bahwa penguatan kelembagaan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hukum bagi koperasi.
Menurutnya, selama ini masih banyak KUD yang menghadapi persoalan administratif hingga sengketa aset akibat lemahnya pencatatan dan legalitas.
“Kita tidak ingin koperasi berjalan dalam ketidakpastian. Semua aset harus jelas status hukumnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Sustono.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa Dekopinda Sumenep akan memperkuat fungsi advokasi hukum untuk mendampingi koperasi di lapangan.
“Kami siap hadir memberikan pendampingan. Koperasi tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan hukum sendirian. Harus ada perlindungan dan solusi yang konkret,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan riil turut mengemuka. Mulai dari keterbatasan modal usaha, distribusi hasil produksi yang belum optimal, hingga tantangan memperluas jaringan pemasaran di tengah persaingan yang semakin terbuka.
Namun demikian, pembinaan ini diharapkan menjadi titik balik bagi KUD di Sumenep untuk bangkit dan bertransformasi. Sinergi antar koperasi juga ditekankan sebagai kunci, agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan justru memperkuat posisi koperasi sebagai motor ekonomi desa.
Dengan langkah pembenahan yang terarah, KUD diyakini tetap memiliki ruang strategis dalam menggerakkan ekonomi berbasis potensi lokal, sekaligus menjaga kesejahteraan anggota di tengah perubahan zaman. (REDJAVA****)












