JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Suasana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep mulai dipenuhi harapan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 165 narapidana kini berada di ambang kebebasan lebih cepat setelah diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri.
Tak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, pemberian remisi ini menjadi momen emosional bagi para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani pidana.

Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi negara bagi mereka yang benar-benar menunjukkan niat untuk berubah.
“Remisi ini bukan hak mutlak, tapi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Bagi sebagian napi, ini bisa menjadi tiket untuk segera kembali ke pelukan keluarga saat Lebaran,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Dari 165 narapidana yang diusulkan, 163 adalah pria dan 2 lainnya perempuan. Mereka berasal dari berbagai kasus pidana, dengan besaran remisi yang berbeda tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani serta tingkat kepatuhan mereka selama di rutan.

Menurut Ridwan, Idul Fitri selalu menjadi momen paling dinanti bagi para warga binaan. Harapan untuk segera menghirup udara bebas membuat mereka semakin semangat menjalani hari-hari di dalam tahanan.
“Bagi yang mendapatkan remisi hingga bebas, mereka bisa langsung kembali ke masyarakat. Tapi bagi yang belum, setidaknya pengurangan hukuman ini menjadi semangat baru untuk terus memperbaiki diri,” ungkapnya.
Bagi keluarga para napi, kabar ini disambut dengan penuh doa dan harapan. Banyak yang berharap orang-orang tercinta mereka bisa segera kembali berkumpul saat Hari Raya.

Rencananya, pengumuman remisi akan dilakukan secara resmi setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri di dalam Rutan Sumenep.
“Momen ini akan menjadi saat penuh haru, di mana beberapa warga binaan mungkin bisa langsung meninggalkan rutan dan kembali ke kehidupan normal,” pungkas Ridwan Susilo.
Proses pemberian remisi ini tetap mengacu pada regulasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). (REDJAVA****)












