JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – MKA, Seorang pemuda Dusun Padaringan Barat RT/RW 03/01 Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura Jawa Timur ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.
Pemuda berinisial MKA ditangkap Polsek Bluto di Jalan Darma di Dusun Tajjan RT/RW 12/06 Desa Bluto Kecamatan Bluto pada hari Jum’at (03/03/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H mengatakan penangkapan pelaku MKA bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penggunaan dan peredaran Narkotika di Desa Bluto Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
“MKA diringkus di Jalan Darma Dusun Tajjan Desa Bluto Kecamatan Bluto oleh anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bluto,” kata AKP Widi pada rilis yang diterima Redaksi Javanetwork.co.id, Sabtu (4/3/2023) malam.
Menurut eks Kapolsek Kota Sumenep menerangkan setelah menerima informasi akan terjadi transaksi Narkotika oleh pelaku MKA dengan seseorang yang tidak dikenal. Anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bluto berangkat untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bluto melihat kedua pelaku yang memiliki ciri-ciri memakai jaket warna biru dan jaket warna putih.
“Anggota berhasil mengamankan tersangka MKA dan pelaku yang memakai jaket putih berhasil kabur,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan kata AKP Widiarti berupa 1 (satu) poket plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu seberat + 0.31 gram didekat pelaku MKH.
Kemudian barang bukti tersebut ditunjukkan kepada pelaku MKA, dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli kepada seseorang yang tidak dikenal dengan cara urunan.
Selain barang bukti 0.31 gram Narkotika jenis sabu-sabu, kata Kasi Humas Polres Sumenep menyebut Anggota Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bluto juga mengamankan 1 buah HP merk Oppo A15S warna biru, 1 buah jaket warna biru yang bertuliskan Roughneck, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan Nopol M 4416.
“Pelaku MKA akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya. (REDJAVA)












