JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Informasi warga menjadi pintu masuk bagi Polsek Sapeken Polresta Sumenep untuk membongkar dugaan peredaran minuman keras di wilayah kepulauan Sumenep. Sebanyak 10 botol Arak Bali Karangasem diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026).
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi minuman keras.
Tak ingin informasi itu berhenti sebagai laporan, Unit Reskrim Polsek Sapeken bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran miras tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, polisi menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775. Di dalam kardus tersebut tersimpan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” kata Iptu Wijono.
Pemilik barang kemudian mengakui bahwa 10 botol minuman keras tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya membawa yang bersangkutan bersama seluruh barang bukti ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dari potensi gangguan yang dapat muncul akibat peredaran minuman keras ilegal.
Kapolsek Sapeken menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Patroli dan penertiban akan terus ditingkatkan untuk mencegah peredaran miras di wilayah hukum Polsek Sapeken.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegasnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol Arak Bali Karangasem sebagai barang bukti.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Agustus 2026.
Penanganan perkara dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman. Informasi yang cepat dan tepat dapat menjadi langkah awal untuk mencegah peredaran miras semakin meluas.









