Rumah Restorative Justice Komitmen Kajari Sumenep Trimo SH MH Di Kota Sumekar

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Trimo SH MH

Kajari Sumenep Trimo SH MH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Belum satu pekan bertugas di Kota Sumekar, Kajari Trimo, SH.MH bercita-cita membentuk Rumah Restorative Justice (RJ), menurutnya itu merupakan sarana untuk penyelesaian perkara diluar persidangan,sejalan Jaksa Agung telah meluncurkan program rumah Restorative Justice pada Maret 2022.

Menjadi penting peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat sebagai mediator untuk menyejukkan suasana sehingga solusi-solusi cepat ditemukan agar perdamaian dapat terwujud.

Menurut pria kelahiran Ponorogo 53 tahun yang lalu ini, regulasi keadilan Restorative justice (RJ) berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, sedangkan petunjuk teknisnya terakhir dengan surat edaran nomor 01/02 tahun 2022.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD)

Kejagung hingga saat ini telah melaksanaan Restorative Justice (RJ) seluruh indonesia mencapai 823, “pungkasnya.

Terkait keinginan Kajari Sumenep untuk membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) , Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik ( LPK KP) H. Safiudin, SH.,MH menyatakan bahwa ide Kajari sangat brillian dan semua pihak harus mendukung.

“Saya mengapresiasi ide cemerlang dari Bapak Kajari, apalagi ini rujukan hukumnya ada, samalah dengan Restorative Justice di Kepolisian dengan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol B/3022/XXI/2009/SDEOPS , tanggal 14 Desember 2009.

Baca Juga :  Gejala Penyakit Jantung Koroner, Tidak Hanya Nyeri Dada : Waspadai Gejala Lainnya !

Pria yang akrab disapa Piu yang juga ketua KWK ini, menambahkan menurut ahli hukum Sudikno Mertokusumo, sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas, dikenal dengan asas / istilah Ultimum Remedium. artinya jika masih ada jalan perdamaian melalui keadilan Restorative Justice perlu dilakukan.

Restorative Justice merupakan instrumen hukum dalam menyelesaikan perkara pidana terutama sekali kasus-kasus tindak pidana ringan. Karena sejatinya yang dicari dalam sebuah proses pemidanaan adalah keadilan, sehingga menciptakan putusan yang berdasarkan keadilan dan bukan berdasarkan hukum, sama seperti adagium populer “Fiat Justisia Ruat Coelum”, meski langit runtuh KEADILAN harus ditegakkan, “pungkasnya.

Baca Juga :  Koramil 14/Batang-batang Sumenep Hadiri Rakor Badan Amil Zakat Nasional Sumenep
Kajari Sumenep Trimo SH MH

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Hadiri Kunker Komandan Kodaeral V/Surabaya di Keraton Sumenep, Sinergi TNI–Polri Kian Solid
Percasi Sumenep Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Friendly Match dengan Pamekasan
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Kasus Sabu 2,34 Gram, Dua Pria Ditangkap di Paberasan
IWO Sumenep Gelar Lomba Bung Karno 2026, Ratusan Generasi Muda Madura Adu Bakat dan Gagasan
Kejari Sumenep Warning Pelaksana BSPS 2026: Jangan Main-Main dengan Dana Bantuan Rumah
Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra Ingatkan Kasus Korupsi BSPS Saat Sosialisasi BSPS 2026
Karutan Sumenep Percepat Transformasi Digital, E-LAKSI Jadi Terobosan Baru Permudah Layanan Masyarakat
Pelajar Guluk-Guluk Diajak Jadi Agen Perubahan Lingkungan, Mahasiswi Annuqayah Gelar Gerakan Hijau Selama Sebulan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:17 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Kunker Komandan Kodaeral V/Surabaya di Keraton Sumenep, Sinergi TNI–Polri Kian Solid

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:35 WIB

Percasi Sumenep Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Friendly Match dengan Pamekasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:14 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Kasus Sabu 2,34 Gram, Dua Pria Ditangkap di Paberasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:32 WIB

IWO Sumenep Gelar Lomba Bung Karno 2026, Ratusan Generasi Muda Madura Adu Bakat dan Gagasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Kejari Sumenep Warning Pelaksana BSPS 2026: Jangan Main-Main dengan Dana Bantuan Rumah

Berita Terbaru