Rumah Restorative Justice Komitmen Kajari Sumenep Trimo SH MH Di Kota Sumekar

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Trimo SH MH

Kajari Sumenep Trimo SH MH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Belum satu pekan bertugas di Kota Sumekar, Kajari Trimo, SH.MH bercita-cita membentuk Rumah Restorative Justice (RJ), menurutnya itu merupakan sarana untuk penyelesaian perkara diluar persidangan,sejalan Jaksa Agung telah meluncurkan program rumah Restorative Justice pada Maret 2022.

Menjadi penting peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat sebagai mediator untuk menyejukkan suasana sehingga solusi-solusi cepat ditemukan agar perdamaian dapat terwujud.

Menurut pria kelahiran Ponorogo 53 tahun yang lalu ini, regulasi keadilan Restorative justice (RJ) berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, sedangkan petunjuk teknisnya terakhir dengan surat edaran nomor 01/02 tahun 2022.

Baca Juga :  MERDEKA RESCUE CHALLENGE 2025: Ajang Uji Nyali dan Keterampilan Tim Penyelamat Tambang

Kejagung hingga saat ini telah melaksanaan Restorative Justice (RJ) seluruh indonesia mencapai 823, “pungkasnya.

Terkait keinginan Kajari Sumenep untuk membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) , Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik ( LPK KP) H. Safiudin, SH.,MH menyatakan bahwa ide Kajari sangat brillian dan semua pihak harus mendukung.

“Saya mengapresiasi ide cemerlang dari Bapak Kajari, apalagi ini rujukan hukumnya ada, samalah dengan Restorative Justice di Kepolisian dengan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol B/3022/XXI/2009/SDEOPS , tanggal 14 Desember 2009.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Kader PDI Perjuangan Sumenep Laksanakan Bersih Kali Marengan

Pria yang akrab disapa Piu yang juga ketua KWK ini, menambahkan menurut ahli hukum Sudikno Mertokusumo, sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas, dikenal dengan asas / istilah Ultimum Remedium. artinya jika masih ada jalan perdamaian melalui keadilan Restorative Justice perlu dilakukan.

Restorative Justice merupakan instrumen hukum dalam menyelesaikan perkara pidana terutama sekali kasus-kasus tindak pidana ringan. Karena sejatinya yang dicari dalam sebuah proses pemidanaan adalah keadilan, sehingga menciptakan putusan yang berdasarkan keadilan dan bukan berdasarkan hukum, sama seperti adagium populer “Fiat Justisia Ruat Coelum”, meski langit runtuh KEADILAN harus ditegakkan, “pungkasnya.

Baca Juga :  Nanang Wahyudi: Pengusaha Rantau yang Menitipkan Pulau Kelahiran
Kajari Sumenep Trimo SH MH

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru