HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Tangkapan Layar Saat Kepala UPT PPD Sumenep Samtiono SH MH di acara Dialog Interaktif Bersama RRI Sumenep, Selasa (11/08/2026)

Hasil Tangkapan Layar Saat Kepala UPT PPD Sumenep Samtiono SH MH di acara Dialog Interaktif Bersama RRI Sumenep, Selasa (11/08/2026)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI membawa kabar menggembirakan bagi masyarakat Jawa Timur. Pemprov Jatim membuka program pembebasan pajak daerah selama 1–31 Agustus 2026. Warga diminta segera memanfaatkannya.

Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif RRI Sumenep, Selasa (11/8/2026), yang menghadirkan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sumenep, Samtiono, SH, MH.

Turut hadir dalam dialog tersebut Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya, SH, Perwakilan Jasa Raharja Aditya, serta Perwakilan Satlantas Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran sejumlah pihak terkait itu turut memperkuat pembahasan mengenai pelayanan dan kepatuhan pajak kendaraan.

Baca Juga :  PN Sumenep Nilai Lomba Masak Forkopimda Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Kolaborasi

Melalui layanan UPT PPD atau Samsat, masyarakat mendapat kesempatan memanfaatkan berbagai keringanan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono, mengajak masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Menurutnya, program ini menjadi bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyambut hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

“Silakan masyarakat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jawa Timur dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI,” ujar Samtiono dalam dialog tersebut.

Samtiono menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pembebasan pajak tetap harus memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen kendaraan yang diperlukan juga harus dipersiapkan agar proses pelayanan di Samsat berjalan lancar.

Baca Juga :  SDN Romben Rana Dungkek Gelar P5 Upaya Jalin Kekompakan Siswa dan Wali Murid

Ia berharap masyarakat tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir program. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kepadatan pelayanan sekaligus memastikan kewajiban perpajakan kendaraan dapat diselesaikan dengan baik.

“Jadi bukan hanya yang memanfaatkan pembebasan pajak, masyarakat yang selama ini taat membayar pajak setiap tahun juga mendapatkan apresiasi,” ujarnya.

Apresiasi tersebut, lanjut dia, salah satunya diwujudkan melalui kesempatan mendapatkan program umrah gratis dari Gubernur Jawa Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Salah satunya melalui kesempatan umrah gratis dari Gubernur Jawa Timur,” tambah Samtiono.

Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat Sumenep agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Menurutnya, kesempatan ini dapat menjadi momentum untuk semakin tertib dan sadar dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Semoga program pembebasan pajak kendaraan tersebut kami berharap tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat budaya taat pajak. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dapat terus tumbuh setelah program berakhir,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kapolresta Sumenep dan Bakesbangpol Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga
Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi
Dialog Interaktif di RRI Sumenep Bongkar Program Pembebasan Pajak 2026, Satlantas Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan
MagangHub Batch I 2026 Resmi Dibuka, Rutan Sumenep Bekali Peserta Disiplin dan Etika Kerja
Gebyar Kemerdekaan Kemenag Sumenep Pecah! ASN Adu Kekompakan, Tawa Warnai Lomba HUT RI
Pesta Rakyat Bangselok Meledak! 45 Stan UMKM Ludes, 38 Peserta Ramaikan Lomba Karaoke
Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Siapkan Strategi Buru Bandar Narkoba

BERITA TERKAIT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kapolresta Sumenep dan Bakesbangpol Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Diskop UKM dan Perindag Sumenep Gelar Bimtek SAK-EP, Perkuat Tata Kelola 50 Koperasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Dialog Interaktif di RRI Sumenep Bongkar Program Pembebasan Pajak 2026, Satlantas Ajak Warga Manfaatkan Kebijakan

BERITA TERBARU