JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI membawa kabar menggembirakan bagi masyarakat Jawa Timur. Pemprov Jatim membuka program pembebasan pajak daerah selama 1–31 Agustus 2026. Warga diminta segera memanfaatkannya.
Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif RRI Sumenep, Selasa (11/8/2026), yang menghadirkan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sumenep, Samtiono, SH, MH.
Turut hadir dalam dialog tersebut Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya, SH, Perwakilan Jasa Raharja Aditya, serta Perwakilan Satlantas Polres Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran sejumlah pihak terkait itu turut memperkuat pembahasan mengenai pelayanan dan kepatuhan pajak kendaraan.
Melalui layanan UPT PPD atau Samsat, masyarakat mendapat kesempatan memanfaatkan berbagai keringanan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono, mengajak masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Menurutnya, program ini menjadi bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyambut hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.
“Silakan masyarakat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jawa Timur dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI,” ujar Samtiono dalam dialog tersebut.
Samtiono menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pembebasan pajak tetap harus memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen kendaraan yang diperlukan juga harus dipersiapkan agar proses pelayanan di Samsat berjalan lancar.
Ia berharap masyarakat tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir program. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kepadatan pelayanan sekaligus memastikan kewajiban perpajakan kendaraan dapat diselesaikan dengan baik.
“Jadi bukan hanya yang memanfaatkan pembebasan pajak, masyarakat yang selama ini taat membayar pajak setiap tahun juga mendapatkan apresiasi,” ujarnya.
Apresiasi tersebut, lanjut dia, salah satunya diwujudkan melalui kesempatan mendapatkan program umrah gratis dari Gubernur Jawa Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Salah satunya melalui kesempatan umrah gratis dari Gubernur Jawa Timur,” tambah Samtiono.
Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat Sumenep agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Menurutnya, kesempatan ini dapat menjadi momentum untuk semakin tertib dan sadar dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Semoga program pembebasan pajak kendaraan tersebut kami berharap tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat budaya taat pajak. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dapat terus tumbuh setelah program berakhir,” pungkasnya.









