JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Patroli malam Sat Samapta Polresta Sumenep membongkar dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 44 botol miras diamankan polisi dari dua toko di wilayah hukum Polresta Sumenep, Selasa (11/8/2026) malam.
Puluhan botol miras tersebut ditemukan saat personel Sat Samapta menjalankan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk tindak kriminalitas 3C, yakni curat, curas, dan curanmor.
Patroli dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Kegiatan dipimpin P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., bersama personel Sat Samapta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menyisir sejumlah ruas jalan, mulai Jalan Raya Sumenep, Jalan Diponegoro, Jalan KH Zainal Abidin, Jalan Trunojoyo, Jalan Arya Wiraraja, hingga Jalan Lingkar Timur.
Saat patroli berlangsung, polisi mendapati dua toko yang diduga menjual miras. Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian dilakukan sesuai prosedur.
Dari toko milik Saleh, polisi menyita 15 botol Bir Singaraja, 4 botol Iceland aneka rasa, serta 15 botol Arak Bali. Sementara dari toko milik Taufik Ismail, petugas mengamankan 10 botol Arak Bali merek Legong.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 44 botol minuman keras dari dua lokasi.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui P.s. Kasat Samapta AKP Taufik Hidayat mengatakan patroli akan terus ditingkatkan untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” kata Taufik dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp Mitra Humas, Rabu (12/08/2026).
Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak boleh dianggap sepele. Selain melanggar ketentuan hukum, keberadaan miras juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak pidana lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan,” ujarnya menambahkan.
Polisi memastikan patroli preventif akan terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Sumenep. Selama kegiatan berlangsung, kondisi kamtibmas terpantau aman, tertib, dan kondusif.









