Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Kalimantan Barat

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri

Pamflet Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kembali Bareskrim Polri mengukir kembali prestasi, selain sapuh bersih Ilegal Mining, ternyata Kasus ilegal loging disikat habis pula, terbukti perkara ilegal logging di Kalimantan Barat, menjadikan Pengurus CV Rimbah Gemilang Indah berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka, dan Diamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu olahan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, untuk perkara dugaan ilegal loging di Kalimantan Barat dengan tersangkanya SA, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang sebagai saksi

Baca Juga :  Pemudik Membludak di Sapeken, PPNI–IBI Hadir Jadi Garda Terdepan Kesehatan

Ditambahkan Brigjen Pipit selain itu pihak Bareskrim Polri menangkap salah satu tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, termasuk menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan.

Brigjen Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran di Sumenep Meningkat Pesat, Terminal Arya Wiraraja Padat Penumpang Tujuan Jakarta

Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu.

“Dari temuan tersebut, CV RGI diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” Kata Pipit kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga :  Kajari Sumenep Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila ke-81, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nilai Pancasila

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkap Pipit. (REDJAVA/FRN****)

Berita Terkait

PDIP Bantah Tunggangi Aksi Mahasiswa Tolak MBG, Said Abdullah: Mahasiswa Tidak Bisa Diperintah Siapa Pun
Grand Final Festival Karaoke Dangdut Madura Open 2026 Jadi Sorotan, Talenta Terbaik Madura Siap Tampil Memukau
Warga Sumenep Raih Hadiah Umrah dari Pemprov Jatim, Bukti Nyata Kepatuhan Bayar Pajak Berbuah Manis
Donor Darah DWP Kabupaten Sumenep Jadi Wujud Nyata Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan
Semangat Bung Karno Warnai Turnamen Catur Percasi Sumenep 2026, Fokus Cetak Atlet Berprestasi
Rutan Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Keluarga Warga Binaan Bisa Cek Kondisi Tubuh Saat Berkunjung
Perpisahan SDN Pajagalan II Tak Sekadar Seremoni, Kadisdik Sumenep Tekankan Pentingnya Akhlak dan Prestasi
1.000 Dhamar Kambang Terangi Pembukaan HIMAGHA 33, Ghayatul Anwar Satukan Tradisi dan Pendidikan Generasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:41 WIB

PDIP Bantah Tunggangi Aksi Mahasiswa Tolak MBG, Said Abdullah: Mahasiswa Tidak Bisa Diperintah Siapa Pun

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:55 WIB

Grand Final Festival Karaoke Dangdut Madura Open 2026 Jadi Sorotan, Talenta Terbaik Madura Siap Tampil Memukau

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:28 WIB

Warga Sumenep Raih Hadiah Umrah dari Pemprov Jatim, Bukti Nyata Kepatuhan Bayar Pajak Berbuah Manis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:34 WIB

Donor Darah DWP Kabupaten Sumenep Jadi Wujud Nyata Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:07 WIB

Semangat Bung Karno Warnai Turnamen Catur Percasi Sumenep 2026, Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Berita Terbaru