JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus penganiayaan terhadap aktivis asal Pulau Masalembu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan tokoh yang dikenal kritis terhadap berbagai persoalan di wilayah tersebut.
Jailani, korban penganiayaan, menjelaskan bahwa kasusnya bermula pada 26 September 2024. “Perkaranya tetap berjalan meski sudah lama. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (03/01/2025).
Menurut Jailani, proses hukum sempat berjalan lamban. “Saya memberi waktu cukup lama untuk itikad baik pelaku. Ternyata lebih dari satu tahun, bukan meminta maaf, pelaku malah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada ancaman jika perkara tidak dihentikan,” tambahnya.
Aktivis yang dikenal vokal ini menegaskan, meski aspek kemanusiaan penting, hukum harus ditegakkan ketika pelaku tidak mengakui kesalahan. “Saya ingin memberi pelajaran bahwa tidak boleh merugikan orang lain atau merasa angkuh karena memiliki kekuatan dan kekuasaan,” tegasnya.
Ia menekankan kepastian hukum penting bagi masyarakat. “Jika kasus ini dibiarkan, bukan hanya saya yang menjadi korban. Masyarakat kecil akan merasa takut menghadapi pelaku yang punya kekuasaan, dan orang akan mudah melakukan kejahatan. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan,” sambung Jailani.
Ia juga menyinggung kemungkinan motif politik di balik penganiayaan. “Jika persoalan ini terkait kritik saya terhadap berbagai masalah di Masalembu, seharusnya dibalas dengan data dan fakta, bukan intimidasi atau kekerasan,” pungkasnya.
Dia optimistis, Kejaksaan Negeri Sumenep akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (REDJAVA****)












