“SADIS” Modus Menyewa Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik Kores Sirait Menjual Tanah Hak Milik Kistan Sitorus Kepada Parulian Manurung.

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Kistan Dan Istrinya

Keluarga Kistan Dan Istrinya

JAVANETWORK.CO.ID.MEDAN – Tanah hak miliknya dikuasai orang lain, tanpa sepengetahuannya dan tanpa proses jual beli yang sah, Kistan Sitorus warga Jalan Gaharu, Gg.Langgar No.44, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, ajukan surat resmi pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keberatan Terbit kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba yang dahulunya Toba Samosir, karena telah mengeluarkan SHM a.n Parulian Manurung No.271 di atas tanah hak milik Kistan Sitorus.

Kistan Sitorus mengatakan, bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik tersebut di atas, baru diketahuinya pada hari Selasa, 14 Mei 2022, berdasarkan mendapatkan bukti atas hak tanah atas nama Parulian Manurung yang diterbitkan oleh BPN Toba yang dahulunya Toba Samosir.

Baca Juga :  DPC AWDI SUMENEP AKAN GELAR RAKER DI JAKARTA, TINGKATKAN JURNALIS DAERAH DI TENGAH DISRUPSI DIGITAL

Kistan Sitorus selaku pemohon juga telah menjelaskan kepada ibu Br.Butar-Butar istri dari Parulian Manurung, bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual belikan kepada siapapun dikarenakan tanah tersebut merupakan peninggalan dari Alm Domisian Sitorus yang merupakan ayah kandung Pemohon (Kistan Sitorus).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan melampirkan bukti-bukti bahwa Kores Sirait menyewa tanah Kistan Sitorus dari tahun 2004 sampai tahun 2014. Kistan Sitorus bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan Pemblokiran Sertifikat Hak Milik Nomor : 271/Kel. Patane III Tgl. 07 Januari 2008, Surat Ukur Nomor: 144/Patane III/2007 Tgl.30 Oktober 2007, Seluas: 218 M2, atas nama: Parulian Manurung, dan mempertanyakan kejadian pengambilalihan tanahnya tersebut kepada pihak BPN Toba Samosir.

Baca Juga :  Badan Pengurus DPC Partai Demokrat Malaka Desak DPP Gugurkan ET Sebagai Calon Ketua

Kistan menduga adanya permainan oleh pihak BPN Toba yang dahulunya Toba Samosir atas kejadian pengambilalihan hak tanah miliknya, sebab tanah yang disebut pada Sertifikat Hak Milik tersebut, berada diatas sebagian besar tanah kepunyaannya, seluas 400 M2, yang terletak di Jalan Gereja Ulu Bius Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba yang dahulunya Toba Samosir.

Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka secara tegas pemohon menyatakan keberatan atas diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor: 271/Kel. Patane III Tgl.07 Januari 2007, Surat Ukur Nomor: 144/Patane III/2007 Tgl. 30 Oktober 2007, seluas: 218 M2, atas nama: Parulian Manurung tersebut, dan selanjutnya BPN Kabupaten Toba yang dahulunya Toba Samosir berkenan untuk segera membatalkan penerbitannya.

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Lantik Asrol Udi Sebagai Kades Giring Hasil PAW

Kistan Sitorus juga meminta kepada Polda Sumut agar pelaku Kores Sirait mempertanggungjawabkan perbuatanya baik terhadap Kistan Sitorus dan Parulian Manurung/Br Butar-Butar dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI yang kita cintai ini. (REDJAVA)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU