JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan hasil dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Madura. Dua terduga pengedar sabu diringkus dalam operasi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan di rumah salah satu terduga pelaku di Kecamatan Rubaru.
Dua tersangka berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari. Dari tangan MS, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Kepada polisi, MS mengaku memperoleh barang tersebut dari BN.
Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap BN di teras rumahnya pada malam yang sama. Dari penggeledahan, ditemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menutup setiap ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sumenep.
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Widiarti mewakili Kapolres Sumenep, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar jaringan besar, tetapi juga pengedar kecil yang beroperasi di wilayah pedesaan.
“Kami terus bergerak hingga ke tingkat desa. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan anak bangsa dengan narkoba,” tegasnya.
AKP Widiarti juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tandasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (REDJAVA****)












