Sengketa Nazir Wakaf Masjid Nur Muhammad Masuk Tahap Banding, Syafrawi SH Soroti Dugaan Kekeliruan Pertimbangan Hukum

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syafrawi SH

Syafrawi SH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polemik pergantian Nazir wakaf Masjid Nur Muhammad terus bergulir dan kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Upaya hukum itu dilakukan setelah putusan perkara Nomor 310/Pdt.G/2025/PA.Smp yang diputus Pengadilan Agama Sumenep dinilai menyisakan persoalan serius dalam pertimbangan hukumnya.

Permohonan banding tersebut resmi teregister dengan Nomor 213/Pdt.G/2026/PTA.Sby tertanggal 29 April 2026.

Kuasa hukum pihak pembanding, Syafrawi, menilai majelis hakim tingkat pertama telah keliru dalam menafsirkan ketentuan hukum wakaf, terutama terkait keterlibatan ahli waris dalam proses pergantian Nazir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum karena ahli waris tidak dilibatkan. Padahal dalam Undang-Undang Wakaf maupun aturan pelaksanaannya sudah sangat jelas bahwa ahli waris memang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan ataupun pergantian Nazir,” kata Syafrawi, SH, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Syafrawi, seluruh mekanisme pergantian Nazir telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Proses tersebut dimulai dari usulan Nazir sebelumnya, rekomendasi Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), hingga pengajuan kepada Badan Wakaf Indonesia untuk mendapatkan pengesahan.

“Secara de jure, prosedur pergantian Nazir kepada Persyarikatan Muhammadiyah telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Wakaf. Jadi tidak ada dasar hukum untuk menyebut proses tersebut sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta yang terungkap dalam persidangan terkait kondisi objek wakaf setelah pergantian Nazir dilakukan. Menurutnya, pengelolaan Masjid Nur Muhammad justru menunjukkan perkembangan yang lebih baik dan terbuka bagi seluruh masyarakat.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa Masjid Nur Muhammad semakin makmur, tidak mengalami peralihan fungsi, serta dikelola untuk seluruh golongan tanpa diskriminasi. Ini menunjukkan pengelolaan wakaf berjalan sesuai tujuan syariah dan kemaslahatan umat,” ujar Syafrawi, SH.

Lebih lanjut, Syafrawi menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim tingkat banding dapat memberikan penilaian hukum yang lebih objektif dan berorientasi pada kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami percaya PTA Surabaya akan melihat perkara ini secara lebih utuh, baik dari aspek normatif maupun fakta persidangan. Karena yang terpenting adalah menjaga marwah wakaf agar tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Perkara sengketa Nazir wakaf ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep. Selain menyangkut aspek hukum perwakafan, perkara tersebut juga dinilai berkaitan erat dengan kepastian tata kelola aset umat agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan kemanfaatan sosial. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman, Polsek Prenduan Sambangi Kantor Perbankan

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU