JAVANETWORK.CO.ID.SURABAYA – Isu hukum di era digital kembali mencuat dalam forum bergengsi Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Perdata se-Indonesia yang digelar di Universitas Surabaya (Ubaya) Rabu (15/10/2025).
Kegiatan berskala nasional ini mengusung tema “Asas-Asas dalam Hukum Perikatan: Relevansi dan Penerapannya di Masa Sekarang” serta menghadirkan deretan akademisi dan praktisi hukum ternama dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Salah satu pemateri nasional yang mencuri perhatian adalah Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (UNIJA) Madura, yang tampil dengan gagasan visioner bertajuk “Kepastian Hukum Penggunaan Cryptocurrency sebagai Mahar Perkawinan di Indonesia.”
Dalam forum tersebut, Dr. Zein menyoroti tantangan hukum keluarga Islam di era digital yang kian kompleks dan membutuhkan pendekatan hukum yang lebih adaptif.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa masyarakat modern kini mulai memanfaatkan aset digital, termasuk cryptocurrency, dalam kehidupan sehari-hari bahkan untuk mahar pernikahan,” ujar Dr. Zein membuka pemaparannya di hadapan para pakar hukum keperdataan dari seluruh Indonesia.
Menurutnya, fenomena itu menimbulkan perdebatan menarik tentang legalitas dan kepastian hukum mahar berbasis aset digital di Indonesia.
“Secara hukum positif, cryptocurrency belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun demikian, nilai ekonominya nyata dan dapat dipertukarkan. Di sinilah ruang kajian hukum menjadi penting,” tegasnya.
Sebagai akademisi yang fokus pada studi hukum keluarga Islam, Dr. Zein menegaskan bahwa hukum Islam sejatinya bersifat dinamis dan mampu beradaptasi terhadap perkembangan zaman.

“Islam tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi menuntut agar setiap inovasi tetap berada dalam bingkai keadilan dan kemaslahatan,” jelasnya dengan nada reflektif.
Ia kemudian menyoroti pentingnya penerapan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam menilai keabsahan mahar berbasis aset digital.
“Selama nilai mahar jelas, dapat diukur, dan tidak mengandung unsur spekulatif yang merugikan, maka secara prinsip syariah hal itu bisa diterima. Kuncinya ada pada kejelasan nilai dan niat baik dalam akad pernikahan,” terang Dr. Zein yang disambut antusias para peserta konferensi.
Lebih jauh, Dr. Zein menekankan bahwa negara perlu menyiapkan kerangka regulasi yang responsif terhadap perubahan sosial di era digital.
“Kita memerlukan payung hukum yang adaptif. Jangan sampai praktik masyarakat bergerak lebih cepat dari regulasi negara, terutama dalam hal sakral seperti pernikahan,” ungkapnya.
Menutup sesi pemaparannya, Dr. Zein mengajak para akademisi dan pembuat kebijakan untuk memperkuat sinergi antara hukum nasional dan hukum Islam.
“Hukum Islam dan hukum nasional bukan dua kutub yang berlawanan. Keduanya harus bersatu membangun sistem hukum yang adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan zaman,” pungkasnya penuh penekanan.
Kehadiran Dr. Zeinudin dalam forum ilmiah berskala nasional ini menunjukkan kontribusi nyata Universitas Wiraraja Madura dalam percakapan hukum keperdataan modern di Indonesia.
Pemikiran beliau yang progresif mengenai hubungan antara syariah, teknologi, dan hukum positif mempertegas posisi Unija Madura sebagai kampus yang melahirkan intelektual hukum berwawasan luas dan siap menjawab tantangan zaman. (REDJAVA****)












