JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Sumenep Tahun 2025 digelar pada Rabu, 17 September 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep yang sementara berkedudukan di Rumah Dinas Bupati.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, S.H., M.H., bersama jajaran, termasuk Kasi Intel Kejari Sumenep, Indra Suebrata, S.H., M.H.
Turut hadir pula Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumenep, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumenep, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sumenep, Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., perwakilan Satpol PP dan Damkar Sumenep, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, serta sejumlah organisasi keagamaan lainnya.
Dalam arahannya, Kajari Sumenep menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga kerukunan masyarakat.
“Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan semata tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan koordinasi yang solid, kita bisa mencegah potensi konflik dan memastikan masyarakat Sumenep tetap hidup rukun dalam keberagaman,” ujar Sigit Waseso.
Sementara itu, Plt Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Sumenep, Abdul Kadir Jailani, SE, MM., menegaskan bahwa pihaknya akan lebih memfokuskan langkah praktis terhadap pencegahan ancaman paham radikal dan terorisme di daerah.
“Saat ini, di Kabupaten Sumenep terdata ada tujuh orang yang masuk kategori napiter (narapidana terorisme). Kami akan terus melakukan pemantauan secara intensif, termasuk terhadap ormas-ormas yang dalam gerakannya terindikasi mengarah pada paham radikal, sekaligus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan agar tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat,” ungkap Abdul Kadir Jailani.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kebersamaan dan komitmen untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh lintas agama.
Harapannya, hasil rapat PAKEM ini dapat memperkuat langkah preventif serta menjaga stabilitas kehidupan sosial dan keagamaan di Kabupaten Sumenep.
Menurut Ketua PDM Sumenep, Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., pengawasan terhadap aliran keagamaan dan aliran kepercayaan harus didasarkan pada prinsip konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).
Negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap ajaran keyakinan masyarakat selama tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, pengawasan sebaiknya bersifat preventif, melalui pembinaan, dialog, dan sosialisasi, serta tidak selalu bersifat represif. Jika terbukti melanggar hukum, tindakan represif dapat dilakukan, seperti peringatan, pembatasan, atau pembubaran.
“Pendekatan ini penting agar pengawasan tetap adil, menghormati kebebasan beragama, dan mencegah potensi konflik di masyarakat,” tambah Dr. Zeinudin.
Pendekatan ganda ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif, sekaligus menjamin stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama di Sumenep. (REDJAVA****)













