JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya memperkuat kelembagaan desa terus dilakukan Pemerintah Kecamatan Dasuk. Bertempat di Balai Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Camat Dasuk Drs. Wismadi Laksono, MH memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji satu orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Slopeng masa bhakti 2020–2028, Senin (15/06/2026).
Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur Forkopimka, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya. Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan BPD agar fungsi kelembagaan desa tetap berjalan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Dalam sambutannya, Camat Dasuk Drs. Wismadi Laksono, MH mengatakan BPD merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan desa yang memiliki peran strategis sebagai mitra kepala desa sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.
“BPD memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, anggota yang baru dilantik harus mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab kepada masyarakat,” kata Wismadi Laksono.
Menurutnya, kehadiran anggota BPD yang baru diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan serta akuntabel.

“Saya berharap saudara yang hari ini dilantik dapat segera beradaptasi, menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, serta aktif menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa Slopeng,” ujarnya.
Camat Wismadi juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik demi kepentingan masyarakat luas.
“Jadikan pelantikan ini sebagai awal pengabdian yang sungguh-sungguh. Bekerjalah dengan hati, utamakan kepentingan warga, dan bangun sinergi yang kuat agar pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pelantikan Anggota BPD PAW Desa Slopeng ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan desa hingga akhir masa bhakti 2020–2028.
Dengan terisinya posisi yang kosong, diharapkan peran BPD dalam mengawal pembangunan, menyerap aspirasi masyarakat, serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik dapat semakin maksimal. (REDJAVA****)












