JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep memicu beragam respons.
Pemerintah menyebut program tersebut merupakan kebijakan nasional yang wajib dijalankan, namun DPRD mempertanyakan mekanisme pengadaannya, sementara para kepala desa mengaku belum dilibatkan secara maksimal sejak tahap perencanaan.
Perbedaan pandangan itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?” yang digelar Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) di Auditorium Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Senin (3/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua AMOS, Junaidi, mengatakan forum tersebut sengaja digelar sebagai ruang diskusi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan program KDKMP yang kini menjadi perhatian publik.
“FGD ini menjadi ruang untuk menguji apakah KDKMP benar-benar akan menjadi motor penggerak ekonomi desa atau justru dipersepsikan sebatas proyek pembangunan. Harapan kami, manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
FGD menghadirkan Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai keynote speaker, serta Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli, Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep Abdul Hayat, dan akademisi UNIBA Madura Dr. Puji Susanto sebagai narasumber.
Dalam forum tersebut, Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli menegaskan pemerintah daerah hanya menjalankan mandat pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menentukan pelaksana pembangunan karena seluruh mekanisme telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“KDKMP merupakan program nasional yang harus dilaksanakan. Dalam konteks pembangunan, pelaksananya adalah PT Agrinas yang ditunjuk pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya diminta memfasilitasi, termasuk terkait ketersediaan lahan,” kata Ramli.
Di sisi lain, Ketua PKDI Sumenep Abdul Hayat menyampaikan keresahan para kepala desa.
Ia mengungkapkan pemerintah desa selama ini hanya diminta menyiapkan lahan, tetapi tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program.
“Selama ini kepala desa tidak dilibatkan secara langsung. Bahkan kepala desa hanya dimintai persetujuan terkait ketersediaan lahan. Ketika ada persoalan, baru kemudian dilibatkan,” ungkapnya.
Menurut Abdul Hayat, apabila koperasi desa benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah desa seharusnya diberi ruang sejak awal dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar. Ia mengaku mendukung penuh tujuan pembentukan KDKMP sebagai penggerak ekonomi desa, namun mengingatkan agar seluruh tahapan pelaksanaan tetap mematuhi ketentuan hukum, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.
“Gagasannya sangat bagus karena bisa memperkuat ekonomi desa. Tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai aturan. Ada mekanisme yang mengatur pekerjaan dengan nilai tertentu wajib melalui proses lelang,” tegas Hairul.
Menurutnya, aspek transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, akademisi UNIBA Madura Dr. Puji Susanto menilai polemik yang berkembang harus dijadikan bahan evaluasi bersama.
Ia berharap KDKMP tidak berhenti sebatas pembangunan fisik, tetapi mampu tumbuh menjadi koperasi yang produktif dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa.
“KDKMP merupakan program yang baik. Yang terpenting adalah bagaimana koperasi ini berkembang menjadi bisnis masyarakat dan menjadi pilar ekonomi desa,” ujarnya.
Diskusi yang berlangsung selama beberapa jam itu menghasilkan satu kesimpulan bersama. Seluruh narasumber mendukung tujuan KDKMP sebagai instrumen penguatan ekonomi desa.
Namun, keberhasilan program dinilai akan sangat bergantung pada transparansi pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelibatan aktif pemerintah desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.









