JAVANETWORK CO.ID.SUMENEP – Kesadaran hukum di kalangan pelajar terus diperkuat oleh Kejaksaan Negeri Sumenep melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar di SMAN 1 Sumenep, Rabu (29/4/2026), mulai pukul 10.45 WIB hingga 12.25 WIB, dengan diikuti siswa-siswi.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., bersama jajaran, yakni Aditya Budi Susetyo, S.H., dan Bambang Aji Purwanto, S.H.
Turut hadir pula Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sumenep Rosliy, S.Pd., M.Pd., Kepala Sekolah Sirajum Munir, M.Pd., dewan guru, serta staf intelijen Kejari Sumenep.
Dalam paparannya, Endro Riski Erlazuardi menegaskan bahwa generasi muda harus memahami risiko besar dari aktivitas di ruang digital, khususnya terkait jejak digital yang tidak mudah dihapus.

“Jejak digital itu bersifat permanen. Sekali sesuatu diunggah ke internet, maka jejaknya akan tetap ada dan sulit dihilangkan,” kata Kasi Intelejen Endro di hadapan para siswa.
Ia mengingatkan, ketidaksadaran dalam menggunakan media sosial kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan hukum.
“Banyak pelanggaran hukum berawal dari hal yang dianggap sepele, seperti unggahan atau komentar di media sosial. Padahal dampaknya bisa sangat serius,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Endro juga menguraikan lima bentuk pelanggaran digital yang sering terjadi di kalangan pelajar, yakni penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian (hate speech), doxxing, serta konten asusila.

“Kelima bentuk pelanggaran ini sering terjadi dan banyak melibatkan usia pelajar. Ini yang harus kita cegah bersama melalui edukasi sejak dini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa aturan, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
“Internet bukan ruang tanpa hukum. Setiap tindakan di dunia digital tetap memiliki konsekuensi hukum yang bisa menjerat siapa saja,” papar Jaksa Endro Riski Erlazuardi.
Untuk itu, Endro mengajak seluruh siswa agar membiasakan diri berpikir sebelum bertindak, khususnya dalam bermedia sosial.

“Pegang prinsip Think Before You Click atau Think Before You Do. Pikirkan dampaknya sebelum mengunggah atau membagikan sesuatu,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak sekolah menyambut positif kegiatan tersebut sebagai bentuk edukasi yang relevan dengan perkembangan zaman.
Program JMS dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sadar hukum dan bijak dalam memanfaatkan teknologi.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sumenep berharap para pelajar mampu menjadi pengguna media sosial yang bertanggung jawab, serta terhindar dari berbagai potensi pelanggaran hukum di era digital. (REDJAVA****)












