JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H,J, kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dalam pengelolaan Dana Desa.
Penegasan ini mencuat di tengah kasus hukum yang menjerat salah satu kepala desa di wilayahnya.
Menurut Fauzi, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Ia menilai, masih adanya kepala desa yang tersandung hukum menunjukkan perlunya penguatan komitmen integritas di tingkat pemerintahan desa.
“Saya tidak bosan mengingatkan, kepala desa harus berhati-hati dalam mengelola anggaran. Semua ada aturan mainnya, dan itu wajib dipatuhi,” kata Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo dalam keterangan tertulis, Rabu (29/04/2026)
Ia menegaskan, Dana Desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan hak masyarakat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana desa itu hak rakyat. Gunakan sesuai peruntukannya. Jangan dikurangi, apalagi sampai disalahgunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Fauzi menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak pernah berhenti melakukan pembinaan dan pengawasan.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta jajaran camat, edukasi terkait tata kelola keuangan desa terus digencarkan.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan, baik secara langsung maupun melalui OPD dan camat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat justru dirusak oleh praktik-praktik yang melanggar hukum,” tandasnya.
Peringatan tersebut menjadi semakin relevan setelah Kejaksaan Negeri Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026). IM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Sumenep.
Pemerintah daerah berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh kepala desa menjaga integritas, mematuhi regulasi, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat. (REDJAVA****)












