Bupati Fauzi Tegaskan: Dana Desa Hak Rakyat, Jangan Disalahgunakan

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H,J, kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dalam pengelolaan Dana Desa.

Penegasan ini mencuat di tengah kasus hukum yang menjerat salah satu kepala desa di wilayahnya.

Menurut Fauzi, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Ia menilai, masih adanya kepala desa yang tersandung hukum menunjukkan perlunya penguatan komitmen integritas di tingkat pemerintahan desa.

“Saya tidak bosan mengingatkan, kepala desa harus berhati-hati dalam mengelola anggaran. Semua ada aturan mainnya, dan itu wajib dipatuhi,” kata Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo dalam keterangan tertulis, Rabu (29/04/2026)

Ia menegaskan, Dana Desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan hak masyarakat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik.

Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana desa itu hak rakyat. Gunakan sesuai peruntukannya. Jangan dikurangi, apalagi sampai disalahgunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Fauzi menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak pernah berhenti melakukan pembinaan dan pengawasan.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta jajaran camat, edukasi terkait tata kelola keuangan desa terus digencarkan.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan, baik secara langsung maupun melalui OPD dan camat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat justru dirusak oleh praktik-praktik yang melanggar hukum,” tandasnya.

Peringatan tersebut menjadi semakin relevan setelah Kejaksaan Negeri Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026). IM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Sumenep.

Pemerintah daerah berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh kepala desa menjaga integritas, mematuhi regulasi, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Persit Kodim Sumenep Hijaukan Kalianget, Aksi Nyata di Usia ke-80 untuk Bumi yang Lebih Lestari
Pengawasan Ketat Layanan SIM, Polres Sumenep Pastikan Standar Pelayanan Prima Tanpa Celah
Semangat Hari Posyandu Nasional 2026, Hj. Nia Kurnia Fauzi Ajak Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Masyarakat
Sekdakab Hadiri Talkshow Inspiratif KPP Sumenep, Dorong Sinergi Pendidikan di Era Digital
Gerobak Harapan dari Pulau Terpencil: Lapas Arjasa Hidupkan Asa Ekonomi Keluarga Warga Binaan
Halal Bihalal Lintas Generasi, PWI Sumenep Bangun Energi Baru Pers yang Berintegritas
Turnamen Bulutangkis Hardiknas Cup 2026 Sumenep Berakhir Sukses, Ini Nama-Nama Juaranya
KI Sumenep Gas Pol Sambut HKIN, Matangkan Strategi Keterbukaan Informasi ke Jawa Timur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:40 WIB

Persit Kodim Sumenep Hijaukan Kalianget, Aksi Nyata di Usia ke-80 untuk Bumi yang Lebih Lestari

Rabu, 29 April 2026 - 12:24 WIB

Bupati Fauzi Tegaskan: Dana Desa Hak Rakyat, Jangan Disalahgunakan

Rabu, 29 April 2026 - 11:14 WIB

Pengawasan Ketat Layanan SIM, Polres Sumenep Pastikan Standar Pelayanan Prima Tanpa Celah

Rabu, 29 April 2026 - 06:13 WIB

Semangat Hari Posyandu Nasional 2026, Hj. Nia Kurnia Fauzi Ajak Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 23:59 WIB

Sekdakab Hadiri Talkshow Inspiratif KPP Sumenep, Dorong Sinergi Pendidikan di Era Digital

Berita Terbaru