JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep menggelar Pembinaan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) di Aula Hotel Mizye, Senin (18/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Didik Wahyudi, mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Turut hadir Plt Kepala DPMD Sumenep Anwar Yusuf Sahroni beserta jajaran, perwakilan kecamatan, serta aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Sumenep.
Kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumenep dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa agar semakin tertib administrasi, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Asisten I Sekdakab, Ir. Didik Wahyudi, M.SI mengatakan bahwa LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada pemerintah daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik,” kata Ir. Didik Wahyudi, M.SI.
Ia menjelaskan, penyampaian LPPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Berdasarkan aturan tersebut, kepala desa wajib menyampaikan laporan kepada bupati melalui camat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Karena menjadi kewajiban kepala desa, maka penyusunannya harus dilakukan secara tertib, mulai dari tertib personal, tertib administrasi hingga tertib organisasi pemerintahan desa,” ujarnya.
Menurutnya, kualitas administrasi desa sangat menentukan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Kalau administrasi desa tertib, maka tata kelola pemerintahan desa juga akan semakin baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” tegas Didik sapaannya.
Lebih lanjut dirinya menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh stakeholder desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, DPMD dan pemerintah kabupaten agar pemerintahan desa mampu berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, aparatur pemerintah desa diharapkan semakin memahami teknis penyusunan LPPD, mulai dari laporan kinerja kepala desa, realisasi anggaran, pelaksanaan pembangunan desa, hingga pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. (REDJAVA****)












