Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Pil Y, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkoba jenis pil “Y”, tepatnya di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at (16/09/2022) sekira pukul 02.00 wib.

Tersangka Moh Syamsul Arifin (20) swasta, warga Dusun Barat Gunung Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep saat berada dirumahnya.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH menerangkan penangkapan tersangka Moh Syamsul Arifin berawal dari penangkapan sebelumnya oleh Satresnarkoba Polres Sumenep terhadap tersangka Fikro Zidanier Riziq pada hari Jum’at (16/09/2022) sekira pukul 01.30 wib, dengan barang bukti 8 butir Narkoba jenis pil Y.

Baca Juga :  Polda Jatim Siap Sambut Pemudik, Termasuk Antisipasi Kemacetan Lalin

Setelah di interogasi lebih lanjut terhadap tersangka Fikro Zidanier Riziq bahwa narkoba jenis pil Y tersebut, dibeli dari tersangka Moh Syamsul Arifin warga Desa Matanair.

“Tersangka Fikro Zidanier Riziq mendapatkan narkoba jenis pil Y dari tersangka lainnya, Moh Syamsul Arifin warga Matanair Kecamatan dengan cara membelinya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH dalam keterangan rilisnya, Sabtu (17/09/2022).

Baca Juga :  Grand Final SSC SMP Sumenep 2026 Resmi Digelar, Kadisdik: Cetak Pelajar Cerdas dan Berkarakter

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka Fikro Zidanier Riziq, 1 kertas aluminium foil berisi pil Y sebanyak 8 butir, Sobekan plastik warna bening.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Moh Syamsul Arifin, 1 plastik klip berisi 51 butir pil Y, 9 kertas aluminium foil yang tiap kertas berisi 8 pil Y dengan total berjumlah 123 butir pil Y, uang sebesar Rp 50.000, dan 1 unit HP merk OPPO warna biru.

Baca Juga :  Deklarasi HNSI dan Para Nelayan Pulau Kangean untuk Paslon FAHAM

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka diamankan ke Polres Sumenep dan kita jerat dengan pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No. 36 Th 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Revitalisasi SDN Bendotretek I Dimulai, Lita Machfud Arifin Dorong Pendidikan Berkualitas
Malam Perpisahan SDN Poja I dan TK Nurul Hikmah Jadi Momentum Semangat Raih Cita-cita
Abdul Wasid Tegaskan Pendidikan Karakter dan Adab Kunci Masa Depan Generasi Muda
Sambut Jemaah Haji dari Tanah Suci, Pemkab Sumenep Siapkan Pelayanan Maksimal
Pelepasan Maganghub Batch 3 di Rutan Sumenep, Tinggalkan Jejak Dedikasi dan Semangat Generasi Muda
Di Tengah Laju Kendaraan dan Kesibukan Kota, KBS Sumenep Hadirkan Kehangatan Lewat 87 Bungkus Nasi Bungturat
Disdik Sumenep Siapkan Kontingen Tangguh untuk O2SN Jawa Timur 2026, Target Juara dan Prestasi Gemilang
Studi Komparasi ke Sumenep, Pemkab Sleman Pelajari Program Unggulan Pro Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:04 WIB

Revitalisasi SDN Bendotretek I Dimulai, Lita Machfud Arifin Dorong Pendidikan Berkualitas

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:59 WIB

Malam Perpisahan SDN Poja I dan TK Nurul Hikmah Jadi Momentum Semangat Raih Cita-cita

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:11 WIB

Abdul Wasid Tegaskan Pendidikan Karakter dan Adab Kunci Masa Depan Generasi Muda

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:46 WIB

Sambut Jemaah Haji dari Tanah Suci, Pemkab Sumenep Siapkan Pelayanan Maksimal

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:20 WIB

Pelepasan Maganghub Batch 3 di Rutan Sumenep, Tinggalkan Jejak Dedikasi dan Semangat Generasi Muda

Berita Terbaru