JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkoba jenis pil “Y”, tepatnya di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at (16/09/2022) sekira pukul 02.00 wib.
Tersangka Moh Syamsul Arifin (20) swasta, warga Dusun Barat Gunung Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep saat berada dirumahnya.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH menerangkan penangkapan tersangka Moh Syamsul Arifin berawal dari penangkapan sebelumnya oleh Satresnarkoba Polres Sumenep terhadap tersangka Fikro Zidanier Riziq pada hari Jum’at (16/09/2022) sekira pukul 01.30 wib, dengan barang bukti 8 butir Narkoba jenis pil Y.
Setelah di interogasi lebih lanjut terhadap tersangka Fikro Zidanier Riziq bahwa narkoba jenis pil Y tersebut, dibeli dari tersangka Moh Syamsul Arifin warga Desa Matanair.
“Tersangka Fikro Zidanier Riziq mendapatkan narkoba jenis pil Y dari tersangka lainnya, Moh Syamsul Arifin warga Matanair Kecamatan dengan cara membelinya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH dalam keterangan rilisnya, Sabtu (17/09/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka Fikro Zidanier Riziq, 1 kertas aluminium foil berisi pil Y sebanyak 8 butir, Sobekan plastik warna bening.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Moh Syamsul Arifin, 1 plastik klip berisi 51 butir pil Y, 9 kertas aluminium foil yang tiap kertas berisi 8 pil Y dengan total berjumlah 123 butir pil Y, uang sebesar Rp 50.000, dan 1 unit HP merk OPPO warna biru.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka diamankan ke Polres Sumenep dan kita jerat dengan pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No. 36 Th 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH. (REDJAVA****)












