JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali menunjukkan keseriusannya memberantas narkotika. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan sabu di Kecamatan Bluto.
Pengungkapan berlangsung Rabu malam, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas menyasar kawasan pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dua pemuda berinisial RT, 22 tahun, warga Desa Kapedi, dan AA, 22 tahun, warga Desa Guluk Manjung, diamankan polisi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggeledahan terhadap RT, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram. Sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang diletakkan di boks depan sepeda motor Honda Vario.
Selain paket sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Vario dari RT. Sementara dari AA, petugas mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi yang langsung ditindaklanjuti petugas.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di boks motor,” kata AKP Anwar, Kamis (13/08/2026).
Pemeriksaan awal terhadap RT kemudian mengarah kepada AA. RT mengaku paket sabu tersebut diperoleh melalui pembelian secara patungan bersama AA. Polisi langsung melakukan pengembangan di lokasi kejadian.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan AA sekitar satu jam setelah RT ditangkap. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama seluruh barang bukti.
Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan mata rantai peredaran sabu dapat diungkap secara menyeluruh.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1).
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi perkara penyidikan.
AKP Anwar menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi dan menghentikan peredaran narkoba sejak dini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat berani memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan narkotika. Sinergi warga dan polisi sangat penting untuk menjaga Sumenep tetap aman,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, kepolisian mengajak warga memperkuat kepedulian dan bersama-sama memutus ruang gerak peredaran narkoba.









