JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali diguncang penindakan polisi. Di tengah gencarnya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep membongkar dugaan kepemilikan sabu seberat 4,28 gram.
Seorang pria berinisial HBG (55) tak berkutik setelah diamankan petugas pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan berlangsung di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I RT 15 RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dari tangan HBG, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut memiliki berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menemukan barang bukti itu di tangan kiri dan saku baju yang dikenakan HBG saat diamankan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain yang disembunyikan.
Hasilnya, sejumlah barang turut disita. Di antaranya satu unit telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang digunakan HBG ketika ditangkap.
Pengungkapan tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba. Jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada HBG.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, HBG mengakui bahwa barang bukti diduga sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Penyidik selanjutnya melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
HBG kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi perhatian serius kepolisian.
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku tidak akan berhenti pada satu kasus. Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, baik melalui langkah preventif maupun represif,” tegas AKP Anwar Subagyo, Rabu (12/08/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai sangat menentukan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera informasikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Bagi Polresta Sumenep, keberhasilan mengungkap kasus tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Operasi ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep akan terus dipersempit. Polisi dan masyarakat diharapkan dapat bergerak bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.









