Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polisi Sumenep Ringkus Pria Bawa Sabu 4,28 Gram

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatresNarkoba Polresta Sumenep Bersama BB yang Berhasil Diamankan

SatresNarkoba Polresta Sumenep Bersama BB yang Berhasil Diamankan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP Peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali diguncang penindakan polisi. Di tengah gencarnya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep membongkar dugaan kepemilikan sabu seberat 4,28 gram.

Seorang pria berinisial HBG (55) tak berkutik setelah diamankan petugas pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan berlangsung di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I RT 15 RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari tangan HBG, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut memiliki berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas menemukan barang bukti itu di tangan kiri dan saku baju yang dikenakan HBG saat diamankan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain yang disembunyikan.

Baca Juga :  KBS Sumenep Kembali Tebar Kebaikan Lewat Program “BUNGTURAT” di Simpang Tiga Mapolres

Hasilnya, sejumlah barang turut disita. Di antaranya satu unit telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang digunakan HBG ketika ditangkap.

Pengungkapan tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba. Jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada HBG.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, HBG mengakui bahwa barang bukti diduga sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Penyidik selanjutnya melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sumenep Ukir Sejarah! Bupati Fauzi Borong Penghargaan NIP Terbaik se-Jatim, ASN Jadi Teladan Nasional

HBG kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi perhatian serius kepolisian.

Menurutnya, penindakan terhadap pelaku tidak akan berhenti pada satu kasus. Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sumenep.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, baik melalui langkah preventif maupun represif,” tegas AKP Anwar Subagyo, Rabu (12/08/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai sangat menentukan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera informasikan kepada kepolisian,” ujarnya.

Bagi Polresta Sumenep, keberhasilan mengungkap kasus tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Baca Juga :  Polisi Sita 10 Botol Arak Bali di Sapeken, Peredaran Miras Dibongkar dari Informasi Warga

Operasi ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep akan terus dipersempit. Polisi dan masyarakat diharapkan dapat bergerak bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Prestasi Gemilang MAN Sumenep, Borong 3 Penghargaan KPPN di Tengah Persaingan 138 Satker
Pilkades Binontoan Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Tak Sesuai Juklak
Nelayan Masalembu Dukung Polsek Usut Kasus Pencurian, Minta Narkoba dan Judi Online Didalami
Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum
Kemenhaj Sumenep Ungkap Tantangan Verifikasi Jemaah Haji yang Sudah Antre 14 Tahun
Patroli Kamtibmas Polresta Sumenep Berbuah Temuan 44 Botol Miras, Polisi Sita dari Dua Toko yang Diduga Jual Miras Ilegal
Prestasi Membanggakan, Kemenag Sumenep Raih Peringkat 3 Pengelolaan Rekening K/L Terbaik dan Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas
Kepala Bapenda Sumenep Beberkan Peran Pajak Kendaraan dalam Menguatkan PAD

BERITA TERKAIT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polisi Sumenep Ringkus Pria Bawa Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Prestasi Gemilang MAN Sumenep, Borong 3 Penghargaan KPPN di Tengah Persaingan 138 Satker

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Pilkades Binontoan Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Tak Sesuai Juklak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Nelayan Masalembu Dukung Polsek Usut Kasus Pencurian, Minta Narkoba dan Judi Online Didalami

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum

BERITA TERBARU