JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satlantas Polresta Sumenep bersama Bapenda, UPT PPD dan Jasa Raharja menggelar dialog interaktif di RRI Sumenep, Selasa (11/8/2026), membahas pembebasan pajak daerah 2026.
Dialog tersebut menjadi momentum penting untuk membuka akses informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan perpajakan. Edukasi ini diharapkan mendorong warga lebih sadar dan tertib administrasi kendaraan.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, dialog interaktif sengaja digelar agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak mudah terjebak kabar yang keliru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar secara langsung. Program pembebasan pajak ini harus dipahami dengan baik agar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Beny Kuncoro.
Menurut Beny, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, UPT PPD dan Jasa Raharja menjadi kekuatan penting dalam memberikan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat, termasuk melalui media radio.
“Kolaborasi lintas instansi sangat penting. Kami bersama-sama memberikan edukasi agar masyarakat semakin memahami kewajiban administrasi kendaraan dan pentingnya tertib berlalu lintas,” katanya.
Kegiatan di RRI Sumenep juga membuka ruang komunikasi dua arah. Masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai kebijakan pembebasan pajak daerah sekaligus memahami langkah yang perlu dilakukan.
Beny menegaskan, kepatuhan administrasi kendaraan tidak boleh dipandang sekadar kewajiban. Menurutnya, tertib dokumen merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai terlambat, pastikan administrasi kendaraan tetap tertib dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dialog interaktif tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. Satlantas Polresta Sumenep berharap penyampaian informasi melalui media publik mampu memperluas pemahaman warga tentang kebijakan pembebasan pajak daerah 2026.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen pelayanan publik yang transparan, responsif dan dekat dengan masyarakat. Sinergi antarlembaga diharapkan terus berjalan demi meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di Sumenep.








