Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Nasional Keketuaan ASEAN 2023

Senin, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Pembentukan panitia nasional bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dalam peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, disebutkan bahwa panitia nasional memiliki tugas:

Pertama, merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden RI sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023.

Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

Baca Juga :  Di Balik Kesuksesan Suami, Ada Istri yang Tegar: Pilar Kekuatan, Cinta dan Pengorbanan

Keempat, bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan ASEAN lainnya.

Kelima, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

“Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas konferensi tingkat tinggi; pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral; pertemuan tingkat pejabat senior; pertemuan tingkat working group; program side events; dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya,” disebutkan dalam Keppres.

Panitia nasional dipimpin oleh pengarah yaitu Presiden RI dan Wakil Presiden RI, yang bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Baca Juga :  Tetes Air Mata di Guluk-Guluk: KBS Sumenep Rangkul 50 Anak Yatim dengan Cinta dan Harapan

Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah dibantu oleh penanggung jawab bidang serta tim asistensi dan kemitraan. Terdapat delapan penanggung jawab bidang yaitu:
1. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
2. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN, yaitu Menko Perekonomian
3. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN, yaitu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
4. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN, yaitu Menteri Luar Negeri (Menlu) selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN
5. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
6. Penanggung Jawab Bidang Pelaksana KTT dan Logistik, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
7. Penanggung Jawab Bidang Side Events, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
8. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Baca Juga :  Peringati HUT Kodam V/Brawijaya, Kodim 0827/Sumenep Bagikan 250 Paket Sembako

Masing-masing penanggung jawab memiliki sejumlah anggota. Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi anggota dari Bidang Pelaksana KTT dan Logistik.

Adapun Tim Asistensi dan Kemitraan yaitu Wishnutama Kusubandio dan Wakil Menteri BUMN II.

Ditegaskan dalam Keppres, panitia nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

“Masa kerja panitia nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” ditegaskan dalam Keppres 5/2023 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023. (REDJAVA/BPMI-SETPRES)

Berita Terkait

Polres Sumenep Perkuat Strategi Harkamtibmas, Ikuti Anev Sitkamtibmas Triwulan II Tahun 2026
Sinergi Pesantren dan TNI Cetak Santri Berkarakter, Kanjeng Toan: Kepemimpinan Harus Ditempa Sejak Dini
Prestasi Gemilang MAN Sumenep, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Atlet dan Pelatih
Kejar PAD 2026, Bapenda Sumenep Mulai Periksa Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha Kuliner
Perkuat Jalinan Silaturahmi, Danyonif TP 931/KJ Hadiri Perkemahan Haflatul Imtihan di Sumenep
Sumenep Geger Penemuan Jenazah Wanita di Sawah, Polisi Selidiki Penyebab Kematian  
DPMPTSP Sumenep Genjot Kepatuhan LKPM, Pendampingan Langsung Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Investor
Disdik Sumenep Dorong Transformasi Pendidikan Dasar Lewat Workshop Implementasi Pembelajaran dan PID FID

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:13 WIB

Polres Sumenep Perkuat Strategi Harkamtibmas, Ikuti Anev Sitkamtibmas Triwulan II Tahun 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:59 WIB

Sinergi Pesantren dan TNI Cetak Santri Berkarakter, Kanjeng Toan: Kepemimpinan Harus Ditempa Sejak Dini

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:19 WIB

Prestasi Gemilang MAN Sumenep, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Atlet dan Pelatih

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:25 WIB

Kejar PAD 2026, Bapenda Sumenep Mulai Periksa Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha Kuliner

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:35 WIB

Perkuat Jalinan Silaturahmi, Danyonif TP 931/KJ Hadiri Perkemahan Haflatul Imtihan di Sumenep

Berita Terbaru