JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mengencangkan pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemeriksaan lapangan terhadap lima pelaku usaha sektor makanan dan minuman resmi digelar sebagai langkah memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah semakin serius membangun sistem perpajakan yang akuntabel dan transparan. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, optimalisasi penerimaan daerah dinilai menjadi salah satu kunci menjaga keberlanjutan program pelayanan publik.
Pemeriksaan perdana dilaksanakan di salah satu usaha kuliner di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pemeriksaan tertanggal 1 Juli 2026 sekaligus implementasi atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI mengenai pengelolaan pajak daerah.
Tim pemeriksa dipimpin Kepala Bidang P3EPD Bapenda Sumenep, Suhermanto, SE., ME, bersama sekretaris Eko Sulistyo, S.Sos serta anggota Mohammad Ridwan, SE, Lukman Arif Wijaya, ST, dan Fatah Firdaus, ST., M.Ak.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada pengujian kepatuhan pembayaran pajak daerah sektor makanan dan minuman untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Ketua Tim Pemeriksa Bapenda Sumenep, Suhermanto, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan semata-mata kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.
“Tahun 2026 ini kami melakukan pemeriksaan terhadap lima objek pajak sektor makanan dan minuman. Tujuannya adalah menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suhermanto.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada bertambahnya objek pajak, tetapi juga pada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan menyetorkan kewajibannya secara benar.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah harus dibangun melalui kepatuhan. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga program-program pembangunan daerah,” ujar dia.
Bapenda menjadwalkan pemeriksaan berlangsung selama lima hari dengan target satu objek pajak diperiksa setiap harinya. Skema tersebut dipilih agar proses verifikasi data dapat dilakukan secara komprehensif, objektif, dan profesional.
“Kami memastikan seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi. Harapan kami, kesadaran wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan PAD Kabupaten Sumenep semakin kuat untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Suhermanto, SE, ME.
Pemeriksaan lapangan ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.
Dengan basis penerimaan yang lebih optimal, pemerintah memiliki ruang fiskal yang semakin besar untuk membiayai pembangunan, memperluas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.












