JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menorehkan capaian penting dalam upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Aparat berhasil membongkar praktik penyimpanan bahan peledak tanpa izin yang berpotensi membahayakan keselamatan warga di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 23 Oktober 2025. Penggerebekan berlangsung Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah milik M (48), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura.
Dalam operasi dini hari tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk merakit bahan peledak, mulai dari sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, hingga serbuk perak seberat beberapa ons, serta timbangan dan alat peracik lainnya.
Semua barang bukti diamankan, dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut keterangan resmi Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim Resmob Satreskrim dengan penyelidikan intensif di lapangan.
“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Penyelidikan dilakukan secara hati-hati karena bahan yang ditangani sangat berisiko tinggi,” kata AKP Widiarti, Jumat (24/10/2025).
Widiarti menambahkan, bahan peledak tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi besar bila sampai disalahgunakan.
“Bayangkan jika bahan seperti ini meledak di tengah pemukiman. Tidak hanya korban jiwa, tapi juga kerugian material dan psikologis masyarakat bisa luar biasa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak). Ancaman hukuman dari pasal ini bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.
Polres Sumenep memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Selain itu, tim penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal di wilayah tersebut.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang melindungi masyarakat dari potensi ancaman serius. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan bahan berbahaya seperti ini,” pungkas AKP Widiarti.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial di kawasan pesisir Madura.
Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang bisa mengancam stabilitas daerah. (REDJAVA****)












