Penggerebekan Tengah Malam! Satreskrim Polres Sumenep Temukan Serbuk Peledak di Rumah Warga di Desa Banjar Barat

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M (48), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura Bersama Barang Bukti

M (48), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura Bersama Barang Bukti

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menorehkan capaian penting dalam upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Aparat berhasil membongkar praktik penyimpanan bahan peledak tanpa izin yang berpotensi membahayakan keselamatan warga di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 23 Oktober 2025. Penggerebekan berlangsung Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah milik M (48), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura.

Dalam operasi dini hari tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk merakit bahan peledak, mulai dari sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, hingga serbuk perak seberat beberapa ons, serta timbangan dan alat peracik lainnya.

Baca Juga :  Akibat Tertimpa Longsoran Batu dan Terjepit, Warga Kecamatan Batuputih Meninggal

Semua barang bukti diamankan, dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut keterangan resmi Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim Resmob Satreskrim dengan penyelidikan intensif di lapangan.

“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Penyelidikan dilakukan secara hati-hati karena bahan yang ditangani sangat berisiko tinggi,” kata AKP Widiarti, Jumat (24/10/2025).

Widiarti menambahkan, bahan peledak tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi besar bila sampai disalahgunakan.

“Bayangkan jika bahan seperti ini meledak di tengah pemukiman. Tidak hanya korban jiwa, tapi juga kerugian material dan psikologis masyarakat bisa luar biasa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak). Ancaman hukuman dari pasal ini bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Reguler 66 Personel

Polres Sumenep memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Selain itu, tim penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal di wilayah tersebut.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang melindungi masyarakat dari potensi ancaman serius. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan bahan berbahaya seperti ini,” pungkas AKP Widiarti. 

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial di kawasan pesisir Madura.

Baca Juga :  Kapolri : Mohon Maaf Atas Perilaku Anggota Yang Tidak Sesuai Dengan Harapan Masyarakat

Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang bisa mengancam stabilitas daerah. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Studi Komparasi ke Sumenep, Pemkab Sleman Pelajari Program Unggulan Pro Rakyat
Pelepasan Siswa TK PAUD Budi Luhur Jadi Momentum Penguatan Pendidikan dan Kepedulian Sosial
Bupati Fauzi Bawa Misi Besar dari Jakarta, Sumenep Menuju Pusat Industri Perikanan Nasional
GOW Sumenep Gaungkan Healing Parenting, Ajak Orang Tua Putus Rantai Pola Asuh yang Melukai Anak
Rumah Tak Layak Huni Milik Warga Pamekasan Dibedah oleh Rutan Sumenep dan Lapas Se-Madura
Perkuat SDM Pers, PWI Sumenep Bekali Calon Anggota Lewat OKK Angkatan XXV
Perpusda Sumenep Jadi Magnet Pelajar, Puluhan Siswa SMPN 1 Dasuk Antusias Belajar Literasi
Kisah Annisa Syakina, Dosen Muda yang Membuktikan Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berkarya

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Studi Komparasi ke Sumenep, Pemkab Sleman Pelajari Program Unggulan Pro Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelepasan Siswa TK PAUD Budi Luhur Jadi Momentum Penguatan Pendidikan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:45 WIB

Bupati Fauzi Bawa Misi Besar dari Jakarta, Sumenep Menuju Pusat Industri Perikanan Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:30 WIB

GOW Sumenep Gaungkan Healing Parenting, Ajak Orang Tua Putus Rantai Pola Asuh yang Melukai Anak

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:49 WIB

Rumah Tak Layak Huni Milik Warga Pamekasan Dibedah oleh Rutan Sumenep dan Lapas Se-Madura

Berita Terbaru