MP3.S Soroti Dugaan Pembelian Buku Langsung ke Penerbit, Sekolah Diminta Patuhi UU Sistem Perbukuan

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MP3.S, Sahnan

Ketua MP3.S, Sahnan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadaan buku pelajaran di satuan pendidikan kembali menjadi perhatian.

Tim Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S) menyoroti adanya dugaan sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2026 yang membeli buku langsung dari penerbit.

Ketua MP3.S, Sahnan, menegaskan praktik tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang secara tegas mengatur mekanisme penjualan buku di lingkungan pendidikan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Sambut Tim RS Kapal Ksatria Airlangga, Siap Dukung Riset hingga Pengembangan Wellness Medicine

Dalam Pasal 63 ayat (1) disebutkan, penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Ketentuannya sudah jelas. Penerbit tidak boleh menjual buku teks pendamping langsung ke sekolah, baik PAUD, SD, SMP, maupun SMA,” kata Sahnan kepada media ini, Rabu (25/02/2026).

Tak hanya larangan, undang-undang tersebut juga memuat sanksi administratif.

Pada Pasal 63 ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa penerbit yang melanggar dapat dikenai peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Baca Juga :  Menyingkap Keagungan Keris: Menteri Kebudayaan Resmikan Museum Helmi Art di Sumenep

Selain itu, mekanisme distribusi buku juga diatur dalam Pasal 64 ayat (1).

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku dan/atau sarana lain.

Adapun pada ayat (2) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan melalui sarana lain diatur dengan Peraturan Menteri.

Menurut Sahnan, aturan ini menunjukkan bahwa jalur distribusi buku telah ditetapkan secara sistematis.

Baca Juga :  Ketua PDM Sumenep: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H pada 1 Maret 2025

Artinya, transaksi langsung antara penerbit dan sekolah tidak dibenarkan untuk buku teks pendamping.

“Solusinya jelas. Penjualan harus melalui toko buku atau jalur distribusi resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

MP3.S berharap seluruh pihak, baik sekolah maupun penerbit, tidak mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.

Pengadaan buku, kata Sahnan, harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Pendekatan Humanis Kapolsek Bluto AKP Agus Sugiharto Tuai Apresiasi dari Bambang Hudhowi
FTBM Sumenep Resmi Dilantik, Gerakan Literasi Dibidik Makin Masif dan Berdampak
HUT Ke-81 RI, Kemenag Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Sejuta Harapan
Ansari Dorong MAN Sumenep Cetak Generasi Pemimpin, Singgung Kiprah Alumni Jadi Bupati
Pantauan Udara Basarnas Perkuat Dugaan KM Mutiara Sentosa II Tenggelam ke Dasar Laut
Breaking News: Lahan Terbakar di Bluto Sumenep, Petugas Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Gong Kemerdekaan Ditabuh, Rutan Sumenep Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni
Disdik Sumenep Tampil Perkasa, Pertahankan Gelar Juara I Tenis Meja HUT RI ke-81

BERITA TERKAIT

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Pendekatan Humanis Kapolsek Bluto AKP Agus Sugiharto Tuai Apresiasi dari Bambang Hudhowi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:16 WIB

FTBM Sumenep Resmi Dilantik, Gerakan Literasi Dibidik Makin Masif dan Berdampak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:40 WIB

HUT Ke-81 RI, Kemenag Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Sejuta Harapan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Ansari Dorong MAN Sumenep Cetak Generasi Pemimpin, Singgung Kiprah Alumni Jadi Bupati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Pantauan Udara Basarnas Perkuat Dugaan KM Mutiara Sentosa II Tenggelam ke Dasar Laut

BERITA TERBARU