JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Seorang pria berinisial MS (32) diamankan warga usai diduga melakukan pencurian dan pelecehan di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Rabu (24/9/2025).
MS sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat di grup WhatsApp warga hingga akhirnya berhasil ditangkap masyarakat di Desa Beneresep Timur.
Demi menghindari aksi main hakim sendiri, aparat desa bersama warga langsung menyerahkan MS ke Polsek Lenteng.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., mengatakan polisi segera memanggil pihak korban untuk memastikan kebenaran laporan warga.
“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa korban memang mengenali MS sebagai pelaku pencurian dan dugaan pelecehan,” ungkapnya, Jum’at (26/9/2025).
Namun, lanjut Widiarti, korban tidak berkenan menempuh jalur hukum. Mereka memilih penyelesaian secara kekeluargaan dan hanya meminta ganti kerugian dari pelaku.
“Penyidik tidak bisa memaksa korban membuat laporan polisi. Itu hak korban untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan atau tidak,” tegasnya.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Polsek Lenteng memfasilitasi musyawarah di Balai Desa Ellak Daya.
Pertemuan tersebut dihadiri korban, keluarga, aparat desa, serta tokoh masyarakat, dan menghasilkan kesepakatan damai.
Meski demikian, Polres Sumenep tetap mengingatkan pentingnya penegakan hukum.
“Kami selalu mengedepankan langkah persuasif agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri,” ujar Widiarti.
Ia menambahkan, setiap warga yang menjadi korban tindak pidana sebaiknya melapor ke pihak kepolisian.
“Kalau ada kejadian serupa, segera lapor secara resmi. Dengan begitu, perkara bisa ditangani sesuai hukum, bukan hanya selesai di permukaan,” katanya.
Widiarti menekankan, Polres Sumenep berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga mencegah agar tidak muncul kerugian yang lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya. (REDJAVA****)












