JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pajak daerah.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah Berbasis Monitoring Transaksi, sebuah program inovatif berbasis teknologi yang memastikan setiap transaksi tercatat dengan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten II Sekretariat Daerah ini dihadiri 18 Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor Makanan, Minuman, dan Hiburan. Rabu (11/02/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menjadi momen penting untuk menyamakan persepsi, membangun kemitraan strategis, serta menegaskan komitmen Pemkab Sumenep dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan berkelanjutan.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan peningkatan PAD tidak bisa dilepaskan dari peran aktif wajib pajak.

Menurutnya, sistem monitoring transaksi bukan alat untuk mengintip keuntungan perusahaan, tetapi instrumen untuk memastikan akurasi pencatatan transaksi.
“Wajib pajak adalah mitra strategis dalam pembangunan daerah. Monitoring transaksi ini bukan untuk mengintip keuntungan atau data internal, melainkan untuk memastikan semua transaksi tercatat dengan benar.” kata Ferdiansyah Tetrajaya.
Pihaknya menjelaskan bahwa sistem ini juga bertujuan menekan kesalahan input manusia sekaligus menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
“Dengan sistem ini, human error dapat ditekan seminimal mungkin, sementara data pribadi wajib pajak tetap aman. Fokus Bapenda hanya pada nilai dan waktu transaksi untuk mendukung pertumbuhan PAD yang akuntabel,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kabid P3EPD Bapenda Sumenep, Suhermanto, SE, ME, memaparkan bahwa pemasangan monitoring transaksi akan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal telah dimulai sejak Januari 2026 dengan 18 wajib pajak dari sektor Makanan, Minuman, dan Hiburan.
“Tahap awal ini merupakan pilot project untuk memastikan sistem berjalan lancar dan dapat diterima oleh semua pihak. Setelah evaluasi, sistem monitoring akan diperluas ke seluruh PBJT, termasuk sektor Parkir, Hiburan, dan Hotel.” terang Suhermanto.
Dirinya juga menekankan bahwa sistem monitoring transaksi ini dirancang untuk meningkatkan kualitas data pajak daerah.
“Sistem ini membantu mengurangi kesalahan input manusia sehingga data yang masuk ke Bapenda lebih valid, real-time, dan bisa langsung dipergunakan untuk pengambilan kebijakan. Kami optimistis program ini akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap Pemkab Sumenep.” tegasnya.
Dari sisi teknis, perwakilan PT Subaga Mitrasolusi menegaskan bahwa sistem berbasis aplikasi ini aman dan legal.
Data yang direkam langsung terkirim ke kantor Bapenda, sehingga risiko kerusakan alat diminimalisir.

“Sistem ini tidak membuka akses ke informasi internal perusahaan, dan dijamin aman dari upaya peretasan,” jelasnya.
Para wajib pajak yang hadir menyambut baik kebijakan ini. Salah satu pemilik PBJT sektor Makanan dan Minuman menyatakan dukungannya.
“Kami menyadari pentingnya transparansi. Dengan monitoring transaksi, kami siap mendukung Pemkab Sumenep dan dipasangi sistem ini pada 26–27 Maret 2026.” ungkapnya.
Melalui sosialisasi dan kesepakatan dengan wajib pajak, Sumenep tidak hanya memperkuat pendapatan, tetapi juga membentuk budaya transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan modern.
Dengan sistem monitoring transaksi, setiap rupiah pajak tercatat dengan tepat, memberikan jaminan bahwa pembangunan daerah benar-benar berbasis data yang valid dan akurat.









