JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Suasana Kecamatan Dasuk berubah tegang pada Selasa pagi ketika Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambak udang. Sidak yang dipimpin langsung Ketua Pansus, Akhmadi Yasid, itu membuka fakta mencengangkan terkait praktik tata kelola tambak udang yang dinilai jauh dari standar ekologis maupun etika usaha.
Dalam temuan lapangan, Pansus mendapati bahwa sebagian besar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan terdapat indikasi kuat bahwa limbah tambak dibuang langsung ke laut tanpa proses filtrasi, mengguncang kekhawatiran masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada ekosistem laut sebagai sumber penghidupan.
“Kami melihat langsung bagaimana IPAL tidak berjalan. Bahkan ada indikasi pembuangan limbah secara mentah ke laut. Ini bukan pelanggaran ringan ini ancaman ekologis,” kata Akhmadi Yasid usai melakukan peninjauan kepada media ini.
Persoalan tidak berhenti pada sisi lingkungan. Pansus juga menemukan ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban uji limbah berkala. Padahal, biaya uji laboratorium hanya sekitar Rp600 ribu, namun sebagian besar pengusaha disebut lalai atau bahkan mengabaikan kewajiban tersebut sepenuhnya.
Lebih ironis lagi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tidak terserap. Jika seluruh tambak melakukan uji limbah rutin, PAD dari sektor ini bisa menembus lebih dari Rp150 juta per tahun. Faktanya, realisasi yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp20 juta angka yang sangat timpang dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Potensi PAD yang hilang sangat besar. Yang masuk hanya sekitar dua puluh juta. Jujur saja, ini tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang harus ditanggung masyarakat,” ujarnya.
Di tengah minimnya kepatuhan lingkungan, Pansus juga menyoroti nihilnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Padahal Pemkab Sumenep telah memiliki Perbup CSR Nomor 25 Tahun 2023, yang seharusnya menjadi payung hukum bagi kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah. Namun hingga kini, hampir tidak ada perusahaan tambak yang mempraktikkan CSR tersebut.
“Perusahaan-perusahaan ini menikmati sumber daya Sumenep, tetapi kontribusinya hampir nol. CSR itu bukan pilihan itu kewajiban moral dan regulatif,” tutup Akhmadi dengan nada tegas.
Melihat kondisi ini, Pansus memastikan akan mengambil langkah lanjut yang jauh lebih keras. Seluruh pengusaha tambak udang di Sumenep dijadwalkan dipanggil untuk dilakukan audit menyeluruh, mulai dari tata kelola limbah, kesesuaian izin, hingga implementasi CSR.
Pansus menegaskan bahwa Sumenep tidak boleh menjadi tempat eksploitasi yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tanpa kontribusi balik dari pelaku usaha.
Dengan langkah investigatif yang kini memasuki fase audit total, DPRD Sumenep mengirim pesan jelas: pengelolaan tambak harus berubah, atau konsekuensi hukum siap menanti. (REDJAVA****)












