JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Stigma terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi tantangan besar dalam upaya mewujudkan pelayanan kesehatan jiwa yang inklusif di Indonesia.
Di Kabupaten Sumenep, Komunitas Peduli Orang Dengan Gangguan Jiwa Sumenep (KOPDAS) terus berada di garis depan mengedukasi masyarakat agar menghentikan diskriminasi dan memberikan dukungan nyata kepada para penyintas gangguan jiwa.
Ketua KOPDAS Sumenep, dr. Laos Susantina, S.E., menegaskan bahwa setiap ODGJ memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemulihan tidak akan berjalan optimal apabila masyarakat masih memandang ODGJ sebagai kelompok yang harus dijauhi.
“ODGJ memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Mereka tidak boleh dikucilkan ataupun diperlakukan berbeda hanya karena mengalami gangguan kejiwaan,” kata dr. Laos, Sabtu (01/08/2026).
Ia mengatakan, perubahan cara pandang masyarakat mulai terlihat di Kabupaten Sumenep. Semakin banyak keluarga yang secara terbuka melaporkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa untuk mendapatkan penanganan melalui program kesehatan jiwa di puskesmas.
Kondisi tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran bahwa gangguan jiwa merupakan masalah kesehatan yang dapat ditangani secara medis dan sosial.
Saat ini, seluruh 31 puskesmas di Kabupaten Sumenep telah menyediakan layanan kesehatan jiwa. Kehadiran layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pemeriksaan, pengobatan, konseling, hingga pendampingan tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit.
“Yang dibutuhkan ODGJ bukan hanya obat, tetapi juga pendampingan, dukungan emosional, dan rehabilitasi psikososial agar mereka dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan kesehatan jiwa harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pasien yang tidak mampu datang ke fasilitas kesehatan.
Karena itu, tenaga kesehatan dapat melakukan kunjungan rumah (home visit) sebagai bagian dari pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan jiwa agar proses pengobatan tetap berjalan secara berkesinambungan.
“Pelayanan kesehatan jiwa tidak selalu harus dilakukan di puskesmas atau rumah sakit. Apabila pasien tidak memungkinkan datang, tenaga kesehatan dapat melakukan kunjungan rumah sehingga hak mereka atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi,” jelas dr. Laos.
Di sisi lain, dr. Laos mengakui stigma sosial masih menjadi hambatan utama. Rasa malu dan kekhawatiran mendapat penilaian negatif membuat sebagian keluarga menunda bahkan menghindari pengobatan.
Padahal, semakin cepat pasien mendapatkan pendampingan, semakin besar peluang untuk pulih dan kembali menjalankan fungsi sosialnya.
Untuk memperkuat pelayanan, KOPDAS Sumenep membangun sinergi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta berbagai komunitas peduli kesehatan jiwa.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem pendampingan yang berkelanjutan mulai dari deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi hingga reintegrasi sosial.
Selain memperluas kolaborasi, KOPDAS juga mendorong penambahan kader kesehatan jiwa di tingkat desa. Keberadaan kader dinilai sangat penting karena tidak hanya mendampingi pasien, tetapi juga memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat agar stigma terhadap ODGJ semakin berkurang.
Dr. Laos turut mengingatkan bahwa praktik pemasungan terhadap ODGJ merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak memiliki tempat dalam pelayanan kesehatan modern.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan, pengobatan, dan konsultasi dengan tenaga kesehatan.
“Kami berharap masyarakat semakin peduli dan tidak lagi memberikan stigma kepada ODGJ. Dukungan keluarga, lingkungan, tenaga kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci agar mereka dapat pulih, mandiri, dan kembali menjalankan kehidupan secara bermartabat,” pungkasnya.
Melalui kampanye edukasi yang terus diperkuat, KOPDAS Sumenep berharap lahir budaya baru di tengah masyarakat, yakni melihat ODGJ sebagai sesama manusia yang memiliki hak, harapan, dan kesempatan yang sama untuk sembuh.
Dengan dukungan keluarga, layanan kesehatan yang mudah diakses, serta kepedulian masyarakat, proses pemulihan bukan lagi sekadar harapan, melainkan tujuan yang dapat diwujudkan.









