Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Karena Meresahkan Pengunjung Wisata, Satlantas Polres Sumenep Bubarkan Dan Amankan Puluhan Motor Saat Digunakan Untuk Balap Liar Di Pantai Lombang - Java Network

Karena Meresahkan Pengunjung Wisata, Satlantas Polres Sumenep Bubarkan Dan Amankan Puluhan Motor Saat Digunakan Untuk Balap Liar Di Pantai Lombang

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Motor Roda Dua Yang Berhasil Diamankan Satlantas Polres Sumenep

Puluhan Motor Roda Dua Yang Berhasil Diamankan Satlantas Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Karena sangat mengganggu para pengunjung wisata pantai lombang, Satlantas Polres Sumenep membubarkan dan mengamankan beberapa motor pada perayaan hari raya ketupat 2022, Selasa (10/05/2022).

Setelah membubarkan aksi balap liar juga mengamankan puluhan jenis motor, Satlantas Polres Sumenep membawanya ke Mapolres Sumenep untuk dikandangkan.

Beberapa motor dari berbagai merk yang akan digunakan untuk balap liar dipantai lombang tersebut selain tidak dilengkapi surat-surat kendaraan juga pretelan dari knalpot dan ban kecil.

Kasat Lantas polres Sumenep, AKP Lamudji SH mengatakan ada beberapa motor roda dua yang akan digunakan untuk aksi balap liar di amankan dilokasi pantai Lombang kemarin sekira pukul 15.30 wib, Senin (09/05/2022).

“Berkat laporan pengunjung wisata pantai lombang yang resah terkait adanya balap liar di lokasi wisata pantai sehingga bisa membahayakan para pengunjung di lokasi wisata, ‘ kata AKP Lamudji SH.

Menurut Kasat Lantas, untuk pelaku balapan liar Satlantas polres Sumenep akan memberikan sanksi tegas dengan penyitaan motor selama kurang lebih tiga bulan lamanya.

Lebih lanjut AKP Lamudji SH menambahkan untuk pelanggat diwajibkan membawa denda ke Kejaksaan Negeri Sumenep, selain itu pelanggar juga wajib membawa BPKB dan STNK ke Satlantas Polres Sumenep, Namun bila motornya brong dan menggunakan ban kecil maka pelanggar wajib untuk mengembalikan motornya ke model semula (Redjava)

Berita Terkait

Rahasia malem Jum’at/Jum’at Dibudinah: Jejak Sunyi Leluhur Menyambut Ramadan
Kajari Sumenep Lantik Dua Pejabat Strategis, Nislianudin: Pidsus dan Pidum Bukan Ruang Nyaman
Rutan Sumenep Moncer di Awal 2026, Nilai SKM 97,72 dan SPAK 98,11, Karutan: Ini Buah Kerja Kolektif
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans, Tekankan Keselamatan Berkendara Saat Situasi Darurat
Musda DEKOPINDA Sumenep Tegaskan Arah Baru Koperasi, Bupati Fauzi: Saatnya Bertransformasi dan Profesional
Diskan Sumenep Dampingi Poklahsar Putri Kinorong, Udang Tembus 1 Ton per Hari dan Rambah Ekspor
Aksi Curas di Arjasa Berakhir Cepat, Dua Pelaku Ditangkap
Diserbu 164 Pendaftar, MIN 1 Sumenep Perketat Seleksi dan Tegaskan Standar Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:46 WIB

Rahasia malem Jum’at/Jum’at Dibudinah: Jejak Sunyi Leluhur Menyambut Ramadan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:35 WIB

Kajari Sumenep Lantik Dua Pejabat Strategis, Nislianudin: Pidsus dan Pidum Bukan Ruang Nyaman

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:02 WIB

Rutan Sumenep Moncer di Awal 2026, Nilai SKM 97,72 dan SPAK 98,11, Karutan: Ini Buah Kerja Kolektif

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:43 WIB

Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans, Tekankan Keselamatan Berkendara Saat Situasi Darurat

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Musda DEKOPINDA Sumenep Tegaskan Arah Baru Koperasi, Bupati Fauzi: Saatnya Bertransformasi dan Profesional

Berita Terbaru