JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep kembali mengamankan pelaku (Ahmali-Red) penyalahgunaan narkotika jenis sabu dirumah nya sendiri di dusun Tokerbuy desa Essang kecamatan Talango kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu (08/06/2022) sekira pukul 15.30 wib.
Penangkapan terhadap pelaku Ahmali berawal dari infomasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
” Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan disekitar rumah pelaku Ahmali, “kata AKP Widiarti dalam keterangan rilisnya.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi A1, bahwa pelaku Ahmali sedang melakukan transaksi sabu di dalam rumahnya, Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku dirumahnya sendiri.
” Di dalam penggrebekan dan penggeledahan pelaku Ahmali, Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku Andriyanto (27) th warga jalan Pelabuhan Desa Kertasada kecamatan Kalianget diruang tamu rumah pelaku Ahmali, “papar Kasi Humas Polres Sumenep.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Sumenep menambahkan, pelaku Ahmali berusaha menyembunyikan diri di dalam kamarnya, akan tetapi anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkapnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 0.63 gram, seperangkat alat hisab (Bong), 4 buah pipet terbuat dari kaca, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan, 1buah korek api, 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp. 140.000,-.
” Setelah dilakukan penggrebekan disertai penggeledahan ditemukan barang bukti, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.22 gram yang sempat dilempar oleh pelaku kelantai oleh pelaku Andriyanto, yang menurut pengakuannya bahwa sabu tersebut baru dibeli dari Ahmali, “ungkap AKP Widiarti SH.
” Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa dan di amankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, ” tutupnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (REDJAVA/HUMAS POLRES)












