JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Arahan dari Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD rupanya langsung ditindak lanjuti oleh Polda Jatim bersama ke empat polres kabupaten se Madura Jawa Timur dengan melakukan Deklarasi bersama dengan tema Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Universitas Trunojoyo Bangkalan, Kamis (19/05/2022).
Kegiatan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba juga melibatkan para pegiat anti Narkoba dan ketua Asosiasi Kepala Desa di empat kabupaten di Madura. Salah satu pegiat Narkoba juga tampak hadir dalam giat acara tersebut diantaranya Direktur P2NOT (Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat-obatan Terlarang) Provinsi Jawa Timur, Zamrud Khan SH.
Mantan ketua Panwaslu kabupaten Sumenep 2 periode sekaligus Direktur P2NOT Provinsi Jawa Timur dalam kesempatan itu mengatakan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas terlaksana giat Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, karena peredaran Narkoba di empat kabupaten Sumenep Madura sangatlah tinggi.
“Mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jatim dan 4 Polres di kabupaten se Madura dengan terlaksananya kegiatan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba sehingga Madura kedepannya bisa terbebas dari peredaran Narkoba, “jelasnya lewat pesan WhatsApp pada Media Jum’at (20/05/2022).
Adik kandung Pengacara Nasional Azham Khan SH MH itu menambahkan,” Dengan giat Deklarasi ini, semoga empat polres yang ada di pulau Madura dapat lebih komprehensif dalam pemberantasan Narkoba,” pungkasnya.

Acara kegiatan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba tingkat Jawa Timur dihadiri Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kepala BNNP Jawa Timur.
Dalam isi Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba adalah “Kami warga negara Indonesia menyadari bahwa Narkoba bisa menghancurkan generasi bangsa dan masa depan.
Oleh karena itu Kami berikrar untuk :
1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah kami serta menyatakan perang melawan Narkoba.
2. Mendukung Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Memajukan kampung kami menjadi kampung yang produktif, sehat dan bebas dari Narkoba.(RedJava).












