Kabar Gembira Awal 2025 : Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tetap Stabil, Beban Masyarakat Berkurang !

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet Kabar Gembira Bagi Masyarakat Masyarakat Jawa Timur

Pamflet Kabar Gembira Bagi Masyarakat Masyarakat Jawa Timur

JAVANETWORK.CO.ID. JAWA TIMUR – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membawa kabar gembira di awal tahun 2025 untuk seluruh masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3/722/KPTS/013/2024, tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Timur.

Keputusan ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Tujuannya jelas, yakni memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, terutama dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Baca Juga :  Akibat Menyimpan Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Diringkus Polsek Kangean

Langkah ini juga sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang lebih baik. Melalui program BerAKHLAK, pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan yang berorientasi pada masyarakat dengan tetap menjaga akuntabilitas, kompetensi, dan kolaborasi untuk kemajuan Jawa Timur.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif PKB dan BBNKB, masyarakat dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran mereka untuk kebutuhan lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Semakin banyak pajak yang dibayarkan, semakin besar pula manfaat yang akan dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

Baca Juga :  1000 Peserta Ramaikan Aksi Lingkungan Pramuka Sumenep

Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah mendengar dan mengutamakan kebutuhan rakyat. Dengan memberikan insentif berupa pembebasan kenaikan tarif PKB dan BBNKB, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah tanpa merasa terbebani secara finansial.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, dapat langsung menghubungi Kantor Bersama Samsat Sumenep di Jalan KH. Mansyur No. 234, atau melalui telepon di 0328-662338.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Petugas Samsat siap membantu memberikan penjelasan lengkap terkait pengenaan PKB dan BBNKB tanpa kenaikan tarif ini.

Mari bersama-sama menjaga komitmen untuk membangun Jawa Timur yang lebih maju dan sejahtera.

Ayoo..! Manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya dan jangan lupa untuk tetap patuh membayar pajak kendaraan Anda tepat waktu. Jawa Timur, maju bersama rakyatnya!. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Langkah Besar Bupati Fauzi, Keris Karya Empu Lokal Kini Jadi Souvenir Resmi Pemerintah
Bangun SDM Berintegritas, DWP Kemenag Sumenep Jadikan Pengajian An-Nisa Motor Penguatan Spiritualitas
Pastikan Kepatuhan dan Potensi Pajak Terkelola Optimal, Bapenda Sumenep Lanjutkan Pemeriksaan Objek Pajak Secara Bertahap
Polwan Polres Sumenep Siaga, Jaga Kelancaran Ibadah Jumat Warga
Tim KBS Sumenep Bagikan 70 Bungkus Nasi BUNGTURAT di Tengah Perjalanan Warga
Kemenag Sumenep Genjot Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Sasar Dua RA Binaan Yayasan Perwanida
Aksi Kurve Dispusip Sumenep dan Yonif 931/JK Jadi Langkah Nyata Menjaga Cagar Budaya
Bimtek LKPM DPMPTSP Sumenep Cetak Lonjakan Investasi Rp32,88 Miliar dalam Dua Hari

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:45 WIB

Langkah Besar Bupati Fauzi, Keris Karya Empu Lokal Kini Jadi Souvenir Resmi Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:02 WIB

Bangun SDM Berintegritas, DWP Kemenag Sumenep Jadikan Pengajian An-Nisa Motor Penguatan Spiritualitas

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:42 WIB

Pastikan Kepatuhan dan Potensi Pajak Terkelola Optimal, Bapenda Sumenep Lanjutkan Pemeriksaan Objek Pajak Secara Bertahap

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:05 WIB

Polwan Polres Sumenep Siaga, Jaga Kelancaran Ibadah Jumat Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:32 WIB

Tim KBS Sumenep Bagikan 70 Bungkus Nasi BUNGTURAT di Tengah Perjalanan Warga

Berita Terbaru