Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Suasana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Suasana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya untuk memperingan hukumannya kandas di tangan majelis hakim banding.

“Menguatkan Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4). Dikutip dari kumparan

Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Hakim banding menilai, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga :  Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Amankan Tiga Remaja Komplotan Begal

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.

Memori Banding

Banding ini diajukan oleh jaksa dan juga pihak Sambo selaku terdakwa. Jaksa menyatakan dalam memori bandingnya, putusan PN Jakarta Selatan sudah sesuai, karena sudah mengakomodir seluruh tuntutan jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Sambo.

Sementara banding yang diajukan pihak Sambo, dikarenakan sejumlah alasan. Salah satunya, soal penuntut umum dinilai diskriminatif dalam mengajukan banding.

“Penuntut umum menjalankan tugasnya bersifat diskriminatif dalam melakukan wewenangnya,” kata hakim membacakan memori banding jaksa.

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Pihak Sambo menilai kepada Sambo dkk jaksa mengajukan banding. Sementara kepada Eliezer tidak, padahal hukuman dia jauh di bawah tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Antisipasi Aksi Balap Liar, Polres Sumenep Giat Patroli Malam

Kemudian, jaksa juga dinilai tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan banding ini. Selain itu, vonis ultra petita oleh PN Jaksel terhadap Sambo, dinilai tanpa pertimbangan yang lengkap. Di sisi lain, hukuman mati masih menjadi problematika.

Lalu, dalam menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat pertama juga dinilai tidak independen, imparsial dan tuntas, sebab adanya pemberitaan media masa, sosial, dan hoaks terkait Sambo.

“Pemberitaan media masa dan media sosial dan hoaks menyebabkan pengadilan tingkat pertama menjadi tuntas, independen dan imparsial dalam memutus,” kata hakim, melanjutkan memori banding Sambo.

Baca Juga :  Pesan Kabarhakam Polri ke Jajaran dalam Pengamanan Pemilu 2024

Kemudian, majelis hakim PN Jaksel juga dinilai mengesampingkan alat bukti dan fakta di persidangan terkait dengan memutus kasus Sambo.

Hakim Tak Sependapat Memori Banding Sambo

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan memori banding Sambo. Salah satunya, menurut hakim banding, hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara normati hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, hingga saat ini. Bahkan hukuman mati masuk dalam UU KUHP yang baru,” kata hakim banding.

Sementara hakim sepakat dengan memori banding jaksa. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Era Fintech Makin Pesat, Dr. Naghfir Ingatkan Pemuda Jangan Sekadar Jadi Pengguna
Diklat Paskibra Sumenep Makin Bermakna, Yonif TP 931/KJ Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan
Satlantas Polresta Sumenep Gandeng TVRI, Hadirkan Informasi Lalu Lintas Aktual untuk Masyarakat
Semarak Lomba Kemerdekaan Persit Yonif TP 931/KJ, Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Penuh Keceriaan
Kaki Palsu dan Kursi Roda Jadi Jalan Baru, Bakti TNI AD Bawa Harapan untuk Warga Sumenep
Tak Hanya Penegakan Hukum, Kapolsek Bluto Perkuat Silaturahmi dan Pembenahan Lingkungan di Desa Aengdake
FTBM Sumenep Resmi Dilantik, Gerakan Literasi Dibidik Makin Masif dan Berdampak
HUT Ke-81 RI, Kemenag Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Sejuta Harapan

BERITA TERKAIT

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Era Fintech Makin Pesat, Dr. Naghfir Ingatkan Pemuda Jangan Sekadar Jadi Pengguna

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Diklat Paskibra Sumenep Makin Bermakna, Yonif TP 931/KJ Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Gandeng TVRI, Hadirkan Informasi Lalu Lintas Aktual untuk Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Semarak Lomba Kemerdekaan Persit Yonif TP 931/KJ, Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Penuh Keceriaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Kaki Palsu dan Kursi Roda Jadi Jalan Baru, Bakti TNI AD Bawa Harapan untuk Warga Sumenep

BERITA TERBARU