JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor Kangean mengamankan seorang pria berinisial FS (32) warga Dusun Utara Pasar Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Sumenep Madura Jawa Timur.
Menurut keterangan rilis Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan pelaku FS (32) di amankan atas dugaan kepemilikan atau menyimpan Narkotika jenis sabu dirumahnya.
AKP Widi menjelaskan kronologis penangkapan pelaku inisial FS (32) berawal dari informasi dari masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa pelaku inisial FS sering kali bertransaksi Narkoba jenis sabu dirumahnya di Dusun Utara Pasar Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
‘ Petugas Polsek Kangean setelah mendapatkan informasi A1 bahwasanya pelaku inisial FS sedang transaksi atau memakai Narkoba jenis sabu dirumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan yang disertai penggeledahan terhadap pelaku dirumahnya,” papar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH.
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Polsek Kangean terhadap pelaku inisial FS didapat Narkoba jenis sabu yang diselipkan di dalam sarung warna abu-abu yang diletakkan di teras rumah tersangka FS,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH, petugas Polsek Kangean menemukan satu poket plastik klip besar yang berisi sepuluh poket plastik kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 9.93 gram.
” Pelaku FS beserta barang bukti saat ini berada di kantor Polsek Kangean guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku FS akan djerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs, Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika (REDJAVA).








