JAVANETWORK.CO.ID.TOLI-TOLI SULTENG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, menuai sorotan. Dugaan pelanggaran terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pilkades menjadi dasar keberatan yang diajukan salah satu calon kepala desa.
Keberatan tersebut disampaikan Calon Kepala Desa Binontoan Nomor Urut 5, Amiruddin AM. Persoalan yang dipermasalahkan antara lain desain, tata letak, hingga pola pelipatan surat suara yang digunakan dalam proses pemungutan suara.
Pihak Amiruddin menilai surat suara yang digunakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut, tata letak surat suara untuk pemilihan yang diikuti lima calon kepala desa disebut mengatur foto dan nomor urut calon disusun secara horizontal dalam satu baris, mulai nomor urut 1 hingga nomor urut 5.
Namun, surat suara Pilkades Binontoan yang dipersoalkan justru disebut menggunakan susunan dua baris. Nomor urut 1, 2, dan 3 berada di bagian atas, sementara nomor urut 4 dan 5 berada di bagian bawah.
Selain tata letak, pola pelipatan surat suara juga menjadi sorotan. Pihak Amiruddin menduga posisi lipatan berpotensi membuat tanda coblos menembus ke bagian calon lain sehingga dapat memengaruhi keabsahan suara.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan hasil penghitungan suara. Berdasarkan hasil yang ditetapkan panitia, selisih perolehan suara antara calon nomor urut 3 dan calon nomor urut 5 hanya 40 suara.
Sementara itu, jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 47 suara.
Kuasa Hukum Amiruddin AM dari Lexora Law Chambers, Diyaul Hakki, S.H., M.H., menegaskan keberatan yang diajukan tidak semata-mata mempersoalkan hasil akhir Pilkades.
Menurutnya, substansi yang dipersoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pemilihan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk melihat perkara ini secara objektif. Yang menjadi fokus utama adalah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 21 Tahun 2018,” ujar Diyaul Hakki kepada media ini, Rabu (12/08/2026)
Ia menilai apabila surat suara memang dicetak dan dilipat tidak sesuai dengan juklak, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Sebab, kesalahan teknis dalam surat suara dinilai berpotensi berkaitan dengan hak pilih masyarakat.
Diyaul mengatakan petunjuk pelaksanaan seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Jika benar surat suara dicetak dan dilipat tidak sesuai juklak, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan teknis biasa karena berpotensi memengaruhi hak pilih masyarakat dan hasil pemilihan,” katanya.
Menurut Lawyer asal pulau Kangean kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan keberatan kepada Bupati Tolitoli. Mereka meminta pemerintah daerah menggunakan kewenangannya untuk memeriksa dan menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aturan dibuat untuk dilaksanakan, bukan untuk diabaikan. Ketika terdapat dugaan penyimpangan terhadap juklak yang diterbitkan oleh pemerintah sendiri, maka pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah yang diperlukan,” tutur Diyaul.
Selain keberatan dari calon kepala desa, ratusan warga Desa Binontoan disebut telah menandatangani petisi. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengambil langkah konkret untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades.
Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam menindaklanjuti keberatan tersebut.
Klarifikasi dari pemerintah daerah dan pihak penyelenggara Pilkades dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan Pilkades Binontoan telah sesuai dengan Juklak yang berlaku.








