JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya, pada Hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, sekira pukul 20.00 Wib.
Dua orang pria yang sedang pesta barang haram itu diketahui berinisial AB (48) dan rekannya berinisial FD (34) keduanya warga Dusun Kebun, Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
“Infromasi berawal dari masyarakat bahwa di rumah milik terlapor AB sering digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyilidikan dan memantau kegiatan di tempat tersebut,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH dalam keterangan rilisnya, Kamis (14/07/2022).
Kemudian setelah mendapat informasi lagi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam rumah AB dan kedapatan dua orang sedang melakukan pesta sabu di ruang tamu yang mengaku bernama AB dan FD.
“Disaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai ruang tamu yang ditempatinya dan setelah ditunjukkan semua barang bukti kedua pria itu mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu,” tutur Kasi Humas Polres Sumenep.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba berupa satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastic yang di modif pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening dan pipet kaca, satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, satu buah korek api gas warna kuning, satu buah dompet kain warna coklat, satu unit HP merk Samsung warna silver kombinasi merah dan satu unit HP merek OPPO warna hitam bersilikon.
“Selanjutnya kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Diketahui dua pria itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (REDJAVA)










