JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran langsung Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Kamis, 10 Juli 2025, kemarin.
Dalam kegiatan yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah tokoh masyarakat, berbagai barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan secara terbuka.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup beragam jenis, antara lain narkotika jenis sabu yang dihancurkan menggunakan blender berisi cairan pelarut, serta barang bukti lainnya seperti minuman keras, senjata tajam, dan alat perjudian, yang turut dimusnahkan dengan metode yang sesuai.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh jajaran aparat penegak hukum di daerah.
Orang nomer satu di lingkungan Pemkab Sumenep menekankan bahwa pemusnahan ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan kejahatan lainnya.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah pesan kuat bahwa Sumenep tidak memberi ruang bagi narkoba dan bentuk kejahatan lainnya,” kata Bupati Fauzi saat dikonfirmasi, Jum’at (11/07/2025).
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sumenep itu juga mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pencegahan, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga peran aktif tokoh agama dan pemerintah desa.
“Mari bersama-sama menjaga Sumenep dari ancaman narkotika. Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol dari semangat kolektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun masa depan daerah yang bersih dan bermartabat. (REDJAVA****)












