JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak tinggal diam menyusul pemanggilan sejumlah kepala desa dan warga penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah cepat diambil Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dengan menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta para camat untuk mendampingi seluruh pihak yang dipanggil.
“Kami sudah berkoordinasi agar semua didampingi secara administratif dan teknis. Jangan sampai ada yang kebingungan ketika berada di hadapan jaksa,” kata Bupati Fauzi, Rabu (21/5/2025).
Pemanggilan maraton yang dilakukan Kejati Jatim ini berkaitan dengan penelusuran atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS di beberapa wilayah.
Merespons itu, Pemkab Sumenep mengambil peran fasilitatif agar proses hukum berjalan tertib tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pemeriksaannya cukup padat dan waktunya terbatas. Karena itu, kami minta agar tidak datang sendiri-sendiri. Sudah kami atur pendampingan agar semuanya lebih tertib dan jelas,” ujar orang nomer satu di Kabupaten Sumenep.
Ketua DPC PDI-P Sumenep juga menegaskan bahwa langkah pendampingan ini bukan bentuk intervensi hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan administratif kepada perangkat desa dan masyarakat.
“Yang penting semua bersikap terbuka dan kooperatif. Ini soal kejelasan, bukan penghakiman. Kita ingin agar proses ini segera tuntas tanpa menimbulkan polemik yang tak perlu,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. (REDJAVA****)